Hidayatullah.com—Kementerian Dalam Negeri Malaysia membantah klaim dalam sebuah rekaman video yang viral di media sosial yang menyatakan bahwa status keagamaan seseorang di MyKad (kartu tanda penduduk) akan dihapus.
Kementerian menyebut informasi yang beredar lewat WhatsApp itu sebagai “berita bohong” dan pihaknya mengetahui perihal video itu pada hari Sabtu (18/1/2020).
“Tidak ada rencana untuk meneliti dengan seksama kemungkinan menghapus status agama di kartu identitas,” kata kementrian.
“Pencatatan status keagamaan di kartu identitas merupakan arahan Departemen Registrasi Nasional melalui Peraturan Registrasi Nasional (PPPN) 1990,” kata kementerian dalam pernyataan hari Selasa (21/1/2020) seperti dilansir The Star.
Selain itu, pencantuman agama Islam di bagian depan kartu identitas dilakukan sesuai Regulasi 5(2) dalam PPPN, imbuh kementerian.
“Untuk agama lain, informasinya disimpan di dalam chip kartu identitas,” imbuh kementerian.
“Kebijakan-kebijakan itu sesuai dengan konstitusi, yang menyatakan bahwa Islam adalah agama Federasi (negara), tetapi agama-agama lain dapat dipraktikkan secara bebas dan damai,” kata kementerian.
Status agama bagi Muslim Malaysia merupakan elemen penting dalam implementasi Pasal 11(4) Konsistusi, serta UU Syariah, imbuh pernyataan tersebut.
“Kami sarankan agar publik tidak menyebarkan berita atau informasi yang tidak terverifikasi sebab kemungkinan akan menimbulkan keresahan di masyarakat, serta menimbulkan gangguan ketertiban,” kata kementerian.*