Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU Cilaka Tuai Polemik, Ketua DPR Akan Cek Dulu Drafnya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Februari 2020 17:27 5:27 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Februari 2020 17:18
Bagikan
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (19/02/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani mengatakan, DPR RI dan Pemerintah pada tahun 2020 ini setidaknya akan mengetuk 50 buah RUU yang menjadi prolegnas.

“Di bidang legislasi prolegnas telah mengetuk lima puluh buah Rancangan Undang-Undang (RUU)) yang akan menjadi prolegnas pada tahun 2020,” jelas Puan Maharani dalam kesempatan silaturahim dengan MUI, di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (19/02/2020).

Di antara banyaknya RUU yang masuk prolegnas, Puan mengatakan yang paling menjadi sorotan media dan masyarakat mengenai RUU Omnibus Law.

“Pemerintah saat ini sudah memberikan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) draf Omnibus Law. Pertama adalah terkait dengan perpajakan yang terdiri dari 7 RUU dengan 20 sampai 28 pasal yang akan dibahas. Itu terkait dengan perpajakan,” ujarnya menjelaskan.

Baca: IHW: RUU Cilaka Berpotensi Hilangkan Peran Ulama pada Sertifikasi Halal

Selain itu ada pula yang berkaitan dengan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang katanya saat ini sudah resmi berganti nama menjadi RUU Cipta Kerja.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tadinya Cipta Lapangan Kerja, sudah berubah menjadi Cipta Kerja. Adalah satu RUU Omnibus Law yang terdiri dari 79 RUU, 15 Bab, dan 179 Pasal yang terkait dengan 15 kluster yang akan dibahas di DPR,” tambahnya.

Puan mengaku pemerintah baru saja memberikan draf RUU Omnibus Law minggu lalu. Sehingga draf yang muncul jauh sebelum tiba di DPR entah dari mana datangnya, menurutnya draf itu abal-abal.

“Saya harus menyampaikan, baru minggu lalu DPR menerima terkait Omnimbus Law. Kami saja baru mendapatkan draf itu, artinya draf yang tersebar itu hanya abal-abal atau hoax,” terangnya.

Untuk itu, dia meminta waktu untuk mengecek terlebih dahulu semua isi draf itu, sehingga bila ada yang kurang berkenan bisa didiskusikan lagi.

“Kalau kemudian ada yang mau menyampaikan keberatan-keberatannya dan ada banyak hal yang tidak sesuai, kita harus mengecek dahulu,” terangnya lagi.

Baca: Fahira: Rakyat Harus Kawal Pembahasan RUU Cilaka di DPR

Dia menyampaikan pentingnya menyamakan persepsi dalam membuat satu peraturan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, jangan sampai terjadi salah paham, apa lagi terkait suatu yang tidak benar.

“Ini sangat penting saya sampaikan pada saat ini, karena hal yang tidak benar bisa membuat kita salah persepsi sehingga ada ketidakpastian karena sesuatu yang tidak benar. Dalam membuat aturan perlu penyamaan persepsi sehiingga jelas,” ungkapnya.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIomnibus lawPuan MaharaniRUU CilakaRUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengungsi Suriah di Idlib: Melawan Hawa Dingin dan Bom Rezim Bashar
Tulisan selanjutnya BMOIWI Siap Bantu DPR Bahas RUU Ibu dan Anak & RUU Ketahanan Keluarga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?