Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR: Pemerintah Wajib Setop Kenaikan Iuran BPJS sesuai Keputusan MA

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Maret 2020 14:11 2:11 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Maret 2020 14:11
Bagikan
Anggota Komisi IX DPR RI FPKS Kurniasih Mufidayati dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Mitra Komisi IX khususnya bidang kesehatan, Rabu (27/11/2019) di DPR RI, Senayan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pasal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Dengan keputusan ini, pemerintah wajib menghentikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini juga.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menanggapi keputusan MA yang menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dijelaskan, keputusan MA ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan judicial review ke MA dan meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

Baca: 100 Hari Jokowi Bidang Kesehatan: Problem BPJS dan Ironi Tenaga Medis

Sebagaimana diketahui, pasal yang dibatalkan itu berisi tentang besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya menyambut positif keputusan MA ini. Maka, pemerintah wajib segera menindaklanjuti dengan menghentikan kenaikan iuran BPJS saat ini juga,” tegas Mufida dalam siaran persnya di Jakarta kepada hidayatullah.com, Selasa (10/03/2020).

Ia menambahkan, pemerintah harus belajar dari peristiwa ini. Jangan menambah beban hidup rakyat dalam situasi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang melambat saat ini.

Menurut Mufida, setiap kali menemui masyarakat, termasuk di masa reses, banyak keluhan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

“Semua rakyat yang kami temui pada saat reses, menolak kenaikan iuran BPJS. Banyak peserta kelas 1 dan 2 pindah turun ke kelas di bawahnya karena merasa tidak sanggup lagi membayar,” tutur Mufida.

Baca: Ketua MPR: Bila Iuran BPJS Kelas III Dinaikkan, Rakyat Jadi Korban

Mufida melanjutkan, cleansing (pembersihan) data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan pengelola BPJS juga banyak yang tidak tepat sasaran.

“Sejumlah warga miskin malah terhapus dari data PBI, sementara sejumlah warga mampu malah masuk,” tambahnya.

Menurut Mufida, di tengah merabaknya Covid-19 dan juga DBD, pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS.

“Bidang kesehatan Indonesia sedang menghadapi ujian berat dengan adanya wabah Covid-19 dan meningkatnya pasien DBD. Karenanya harus lebih serius menangani dua penyakit tersebut sekaligus,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJS kesehataniuran BPJSKesehatanKurniasih MufidayatiMA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sun Life Syariah Gandeng Baitul Wakaf
Tulisan selanjutnya UU ITE Menko Polhukam Setuju RUU Ciptaker Dibilang Jelek, Tapi…

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?