Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR: Pemerintah Wajib Setop Kenaikan Iuran BPJS sesuai Keputusan MA

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Maret 2020 14:11 2:11 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Maret 2020 14:11
Bagikan
Anggota Komisi IX DPR RI FPKS Kurniasih Mufidayati dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Mitra Komisi IX khususnya bidang kesehatan, Rabu (27/11/2019) di DPR RI, Senayan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pasal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Dengan keputusan ini, pemerintah wajib menghentikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini juga.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menanggapi keputusan MA yang menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dijelaskan, keputusan MA ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan judicial review ke MA dan meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

Baca: 100 Hari Jokowi Bidang Kesehatan: Problem BPJS dan Ironi Tenaga Medis

Sebagaimana diketahui, pasal yang dibatalkan itu berisi tentang besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya menyambut positif keputusan MA ini. Maka, pemerintah wajib segera menindaklanjuti dengan menghentikan kenaikan iuran BPJS saat ini juga,” tegas Mufida dalam siaran persnya di Jakarta kepada hidayatullah.com, Selasa (10/03/2020).

Ia menambahkan, pemerintah harus belajar dari peristiwa ini. Jangan menambah beban hidup rakyat dalam situasi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang melambat saat ini.

Menurut Mufida, setiap kali menemui masyarakat, termasuk di masa reses, banyak keluhan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

“Semua rakyat yang kami temui pada saat reses, menolak kenaikan iuran BPJS. Banyak peserta kelas 1 dan 2 pindah turun ke kelas di bawahnya karena merasa tidak sanggup lagi membayar,” tutur Mufida.

Baca: Ketua MPR: Bila Iuran BPJS Kelas III Dinaikkan, Rakyat Jadi Korban

Mufida melanjutkan, cleansing (pembersihan) data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan pengelola BPJS juga banyak yang tidak tepat sasaran.

“Sejumlah warga miskin malah terhapus dari data PBI, sementara sejumlah warga mampu malah masuk,” tambahnya.

Menurut Mufida, di tengah merabaknya Covid-19 dan juga DBD, pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS.

“Bidang kesehatan Indonesia sedang menghadapi ujian berat dengan adanya wabah Covid-19 dan meningkatnya pasien DBD. Karenanya harus lebih serius menangani dua penyakit tersebut sekaligus,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJS kesehataniuran BPJSKesehatanKurniasih MufidayatiMA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sun Life Syariah Gandeng Baitul Wakaf
Tulisan selanjutnya UU ITE Menko Polhukam Setuju RUU Ciptaker Dibilang Jelek, Tapi…

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Berita
11 Oktober 2026 20:48
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?