Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kesehatan

YLKI Minta Presiden Terbitkan Perpres Baru Tarif BPJS

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 11 Maret 2020 11:05 11:05 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 11 Maret 2020 10:45
Bagikan
[Ilustrasi] BPJS Kesehatan
Bagikan

Hidayatullah.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait tarif BPJS Kesehatan.

Perpres baru ini, kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, untuk menggantikan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Agar Presiden segera mengeluarkan Perpres baru, untuk menggantikan Perpres No 79/2019 yang dibatalkan oleh MA. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum,” ujar Tulus kepada hidayatullah.com di Jakarta pada Rabu (11/03/2020).

YLKI mengatakan, perpres baru penting sebab managemen BPJS Kesehatan menyatakan akan tetap menggunakan Perpres lama, jika pemerintah belum mengubah/mengeluarkan Perpres baru. “Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Baca: DPR: Pemerintah Wajib Setop Kenaikan Iuran BPJS sesuai Keputusan MA

Selain itu, terkait pembatalan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 oleh MA tersebut, YLKI juga mendesak Kementerian Sosial agar segera melakukan cleansing (pembersihan) data untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga

Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
Jangan Anggap Sepele Hernia
Riset: Remaja Pengguna Vape Lebih Berisiko Jadi Perokok
Vape Ancaman Baru Remaja, Perlu Ada UU yang Tegas
Makanan Cepat Saji Tingkatkan Risiko Kanker Paru-Paru

“Sebab sampai detik ini cleansing data dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar. Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI.

Sebab faktanya, peserta kelas mandiri mayoritas (70 persen) adalah peserta kelas 3. Artinya dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga,” papar Tulus.

YLKI pun meminta managemen BPJS Kesehatan agar mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak, sebab tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar 54 persenan.

“Selebihnya, sebaiknya agar tidak menimbulkan sengkarut berkepanjangan dan berdampak terhadap pelayanan, pemerintah harus secara cepat mengatasi masalah ini.

Dan BPJS Kesehatan, plus mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi pasien peserta BPJS Kesehatan dari kelas apapun,” ujarnya.

Baca: 100 Hari Jokowi Bidang Kesehatan: Problem BPJS dan Ironi Tenaga Medis

Beberapa hari lalu, majelis hakim MA, telah membatalkan Perpres No 79 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, untuk kategori kelas mandiri.

Menurut YLKI, jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, putusan ini tentu saja menggembirakan. Namun jika ditelusuri lebih mendalam, ke depan, putusan ini juga berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan.

“Pasalnya? YLKI mengkhawatirkan pembatalan ini berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien. Kalau yang direduksi hanya servis non medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien, karena bisa berdampak terhadap patien safety. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi,” paparnya.

Oleh karena itulah, saran-saran YLKI tersebut dinilai penting untuk segera diberlakukan oleh pemerintah dan pihak terkait.

Baca: Ketua MPR: Bila Iuran BPJS Kelas III Dinaikkan, Rakyat Jadi Korban

Sebelumnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pasal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Dengan keputusan ini, pemerintah wajib menghentikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini juga.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menanggapi keputusan MA yang menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Saya menyambut positif keputusan MA ini. Maka, pemerintah wajib segera menindaklanjuti dengan menghentikan kenaikan iuran BPJS saat ini juga,” tegas Mufida dalam siaran persnya di Jakarta kepada hidayatullah.com, Selasa (10/03/2020).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJS kesehataniuran BPJSKesehatanMAPerpres Tarif BPJSTulus AbadiYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LPPOM MUI Ajak Generasi Milenial Konsumsi yang Halal-Thayyib
Tulisan selanjutnya Dua Sahabat yang Jadi Tetangga Rasul di Surga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Berita
29 Agustus 2026 09:20
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Kesehatan

Tekanan Akademis dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental

19 Januari 2025 17:25
Kesehatan

Studi: Manfaat Utama Kopi Bagi Kesehatan Tergantung Waktu Meminumnya

15 Januari 2025 07:30
Kesehatan

Hindari Tertular HMPV, Pakar UGM Anjurkan Masyarakat Ikuti Pola Hidup Sehat

10 Januari 2025 13:20
Kesehatan

Terbukti, Konsumsi Alkohol Penyebab hampir 1 Juta Kasus Kanker di Amerika Serikat

7 Januari 2025 11:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?