Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Kemenkes-RS Wajib Atur Shift Nakes Muslim Agar Bisa Shalat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 Maret 2020 20:27 8:27 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 Maret 2020 20:27
Bagikan
Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di gedung MUI, Jakarta, Senin (16/03/2020), menyampaikan fatwa MUI terkait ibadah saat virus corona sedang mewabah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa terbarunya mewajibkan para penanggung jawab kesehatan mengatur pergeseran atau penetapan jam kerja (shift) tenaga kesehatan (nakes) Muslim agar tetap bisa shalat.

Fatwa ini diterbitkan MUI terkait nakes yang menangani pasien terpapar virus corona jenis baru (Covid-19). Para penanggung jawab kesehatan itu antara lain Kementerian Kesehatan maupun pihak rumah sakit (RS).

Dalam poin ke-10 Ketentuan Hukum fatwa tersebut berbunyi:

“Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.”

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh membenarkan bahwa penanggung jawab bidang kesehatan yang dimaksud dalam fatwa itu termasuk Kemenkes dan pihak RS yang menangani pasien Covid-19.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ya (penanggung jawab bidang kesehatan itu termasuk rumah sakit atau Kementerian Kesehatan, red),” jawab Asrorun saat dikonfirmasi hidayatullah.com lewat pesan singkatnya, Kamis (26/03/2020) malam.

Sementara dalam poin ke-11 fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Kaifiat Shalat Bagi Nakes Saat Menangani Covid-19

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan fatwa terbaru terkait ibadah shalat bagi tenaga kesehatan (nakes) atau tim medis dalam penanganan pasien virus corona jenis baru.

Fatwa Nomor 17 Tahun 2020 ini tentang Pedoman Kaifiat Salat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19.

Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma’ruf meminta MUI dan ormas Islam membahas dua fatwa terkait pandemi Covid-19.

Kiai Ma’ruf di Jakarta, Senin (23/03) mengatakan bahwa dirinya meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait Covid-19.

Fatwa pertama, kata dia, adalah tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.

“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,”katanya.

“Kami ingin meminta supaya MUI dan ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” imbuhnya.

Baca: Curhatan Ibu dari Nakes yang Berjuang Melawan Covid-19

Fatwa kedua yang diminta Kiai Ma’ruf adalah terkait kebolehan shalat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis. Menurutnya, selama bertugas menangani corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.

“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang shalat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” paparnya.

Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam Sholehcovid-19Fatwa MUIMUIshalattenaga kesehatantim medisvirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Qatar akan Hadiri Pertemuan Darurat Kerjasama Teluk Pertama Sejak Diblokade
Tulisan selanjutnya Early Warning System dari Alam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?