Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PKS: RUU Ciptaker Pro Asing, Wajar jika Buruh Murka

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Mei 2020 13:50 1:50 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Mei 2020 13:50
Bagikan
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR, Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com- Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat longgar terhadap kepentingan asing tapi malah mempersulit kepentingan lokal.

 

Harusnya sesuai dengan namanya, RUU Ciptaker setebal lebih dari 1.000 ini bersahabat dengan tenaga kerja lokal tapi nyatanya malah memangkas hak dan mempersulit pengembangan pekerja lokal.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, Jumat (08/05/2020).

Salah satu masalah pokok yang cukup mengganjal dalam RUU Ciptaker adalah soal kelonggaran bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), pengusaha dan investor asing yang berlebihan, sehingga dinilainya melukai rasa keadilan dan mengancam kedaulatan ekonomi nasional.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mulyanto menyoroti sejumlah pasal yang merugikan dan mempersempit penyerapan tenaga kerja lokal. Antara lain yaitu melalui penghapusan pasal 33 dalam UU No. 2/2017 tentang kewajiban perusahaan jasa konstruksi untuk memperkerjakan lebih banyak tenaga kerja lokal dari pada TKA. Di bidang hortikultura RUU Ciptaker ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan TKA. Tapi, syarat yang harus dipenuhi oleh TKA tersebut tak ditentukan.

“Ini kan aneh. Secara verbal semangat RUU ini adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk angkatan kerja lokal namun di sana-sini banyak pasal yang justru membuka kran bagi masuknya TKA,” tegas mantan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian ini dalam keterangan persnya di Serpong kepada hidayatullah.com, Jumat (08/05/2020).

Pada sisi lain, sambung Mulyanto, ketentuan bagi pekerja asing justru dipermudah seperti perusahaan diperbolehkan menggunakan TKA untuk pekerjaan yang tidak perlu keahlian khusus.

Ada sejumlah ketentuan dalam UU Ciptaker ini yang dinilainya sangat aneh. Antara lain, dihapusnya syarat Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), diperluasnya ruang lingkup pekerjaan tertentu yang tidak memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tidak diperlukannya standar kompetensi TKA, dihapuskan kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu, dihapusnya larangan bagi TKA untuk menjadi pengurus di lembaga penyiaran swasta, serta dihapusnya syarat rekomendasi dari organisasi pekerja profesional bagi TKA ahli di bidang pariwisata.

Menurut politisi asal Banten ini, kemudahan bagi investor asing yang diatur RUU Ciptaker sebagai langkah mundur dalam perbaikan sistem investasi Indonesia.

Ia menilai sejumlah ketentuan investasi dalam RUU Ciptaker ini sangat longgar untuk kepentingan investor asing.

Beberapa ketentuan yang dinilai melemahkan, seperti, ingin diubahnya batas maksimal ketentuan modal asing pada beberapa bidang usaha strategis. Padahal kewajiban divestasi modal asing minimal 51 persen ini sudah sangat sesuai dengan prinsip kedaulatan ekonomi nasional.

“Dalam praktik hari ini, kita telah berhasil membujuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendivestasikan 51 persen dari saham mereka menjadi saham nasional. Beberapa perusahaan tambang sudah melakukan itu. Ini tentu merupakan kemajuan, yang berarti,” ujarnya.

“Nah, kenapa lagi peluang bagi asing untuk memiliki saham mayoritas kembali dibuka, dengan menghapuskan ketentuan mengenai divestasi saham minimal 51 persen dari perusahaan asing? Ini kan mundur,” ungkapnya mempertanyakan.

Ketentuan lain yang dinilai tidak tepat yaitu diubahnya ketentuan terkait modal asing untuk perusahaan pers, dimana sebelumnya dibatasi tidak lebih dari 20 persen dari seluruh modal; diubahnya batas maksimum kepemilikan asing pada bank umum syariah; dihapusnya ketentuan mengenai divestasi minimal 51 persen saham dari perusahaan asing dalam sektor pertambangan minerba; dihapusnya angka paling rendah 51 persen kepemilikan negara di BUMN industri komponen utama dan/atau penunjang, industri dan/atau pendukung (perbekalan) dan industri bahan baku.

“Masalah-masalah itu harus dibahas secara komprehensif, mendalam, dan cermat oleh semua pihak yang terkait. Tidak boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan. Kita butuh suasana yang tenang. Masak membahas hal besar seperti ini hanya melalui rapat secara virtual,” kritiknya.

Pasalnya, masalah-masalah tersebut terkait langsung dengan kedaulatan ekonomi nasional dan rasa keadilan masyarakat.

“Jika kita tidak seksama membahas pokok masalah tersebut, maka secara tidak langsung kita telah menggadaikan kedaulatan bangsa ini ke pihak asing atas nama cipta kerja,” ujarnya.

“Jadi wajar saja kalau para buruh kita murka dan mengancam demo meski di tengah pandemi corona,” katanya juga.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asingburuhMulyantoomnibus lawPKSRUU CiptakerTKA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Masa Pandemi, Tak Perlu Menunggu Akhir Ramadhan untuk Berzakat
Tulisan selanjutnya Begini Para Ulama di Bulan Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?