Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ikhtilaful Ummah

Onani, Batalkan Puasa? Inilah Pernyataan Madzhab Empat dan Dalilnya

Thoriq
Terakhir diupdate: 12 Mei 2020 11:12 11:12 am
Thoriq
Dipublikasikan 12 Mei 2020 10:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | ONANI, disebut dalam kitab-kitab fiqih dengan sebutan istimna`. Sedangkan mayoritas ulama madzhab empat menyatakan bahwasannya onani merupakan perkara yang diharamkan. Berikat pernyataan para ulama dari masing-masing madzhab:

Madzhab Al Hanafi

Ibnu Abidin, salah satu ulama Madzhab Al Hanafi menyatakan,”Al istimna’ haram, yakni (mengeluarkan air mani) dengan tangan, jika hal itu dilakukan untuk memuaskan syahwat.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/27).

Keharaman istimna’ juga dinayatakan di kitab-kitab Madzhab Al Hanafi lainnya, seperti Hal Al Fatawa Al Hindiyah (2/170).

Madzhab Al Maliki

Baca Juga

Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Sufi Menurut Penilaian Imam Asy Syafi’i
Memahami Ikhtilaf Menghindari Iftiraq
Syeikhul Islam Taqiyuddin As-Subki: Ulama Syafi’i yang Membolehkan Hisab
Perbedaan Idul Adha: Hari Arafah dan Shalat Id Ikut Siapa?

Sedangkan dalam Madzhab Al Maliki, Dziya`uddin Khalil juga menyatakan bahwasannya para ulama Madzhab Maliki mengharamkan istimna`. (lihat, At Taudhih Syarh Mukhtashar Ibnu Hajib, 3/52).

Madzhab Al Asy Syafi`i

Imam Al Mawardi menyatakan,”Istimna` dengan tangan haram.” (lihat, Al Hawi Al Kabir, 17/238).

Hal yang sama juga dinyatakan Al Khatib Asy Syarbini dalam karyanya Mughni Al Muhtaj (1/430).

Madzhab Al Hanbali

Al Mardawi berkata,”Tidak dihalalkan istimna`, kecuali dalam keadaan darurat. Dan dihalalkan menikahi hamba sahaya, kecuali dalam keadaan terpaksa.” (Al Inshaf, 10/190).

Dari keterangan di atas, maka mayoritas ulama menyatakan bahwasannya istimna1 adalah perkar yang diharamkan.

Pendapat Ulama Madzhab Empat dalam Masalah Batalnya Puasa kerena Istimna`

Jika mayoritas menyatakan bahwasannya istimna` adalah perbuatan yang dilarang, namun bagaimana ketika perbuatan itu di lakukan di siang hari di bulan Ramadhan? Berikut pernyataan para ulama dari masing-masing madzhab:

Madzhab Al Hanafi

Dalam hal ini Ibnu Abidin menyatakan,”Kondisi (istimna`) tidak merusak jika tidak keluar (air mani), jika keluar maka ia harus mengqadha`nya (puasa).” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/399).

Madzhab Al Maliki

Az Zurqani berkata mengenai pembatal-pembatal puasa,”Dan mengeluarkan mani…” (Syarh Az Zurqani ‘ala Sayyidi Khalil, 2/361)

Madzhab Asy Syafi’i

Imam Abu Ishaq Asy Syirazi berkata,”Jika ia beristimna` kemudian ia keluar mani maka batallah puasanya.” (Al Muhadzdzab, 1/183).

Hal yang sama dikatakan oleh Imam An Nawawi ketika menyebut perkara-perkara yang membatalkan puasa,”Di antaranya adalah jima’, ia adalah pembatal menurut ijma. Di anataranya juga adalah istimna’, ia adalah pembatal.” (Ar Raudhah, 2/306).

Madzhab Al Hanbali

Ibnu Mufli menyatakan mengenai perkara-perkara yang membatalkan puasa,”Atau mengeluarkan air mani.” (2/427)

Dalil Bahwa Istimna` Batalkan Puasa

Para ulama berhujjah atas batalnya puasa karena keluarnya mani disebabkan istimna` dengan dalil qiyas. Yakni diqiyaskan keluarnya mani dikarena hubungan seksual dengan orang asing tidak melalui faraj, di mana kedua perkara itu, baik beronani atau berhubungan seksual dengan orang lain tidak melalaui faraj, sama-sama maksiat dan sama-sama terkena ta`zir. Maka jika hubungan seksual dengan orang lain di luar faraj dengan keluar mani membatalkan puasa, maka demikian pula onani. (lihat, Al Muhadzdzab, 1/183).

Ada pula pihak lain yang mengqiyaskan batalnya puasa karena keluarnya mani disebabkan istimna` dengan keluarnya air mani karena ciuman. Ibnu Muflih berkata,”Karena jika ciuman merusak puasa jika diiringi dengan keluarnya air mani, maka rusaknya puasa dengan kaluarnya mani karena istimna` lebih utama.” (Al Mubdi Syarh Al Muqni`, 2/327).

Dari penjelasan para ulama di atas, dapat diperoleh faidah bahwasannya mayorItas ulama dalam madzhab empat menyatakan bahwa onani itu perbuatan yang dilarang, dan mereka juga berpendapat bahwasannya jika hal itu dilakukan hingga air mani kelaur, sedangkan  palakunya melakukan puasa, maka puasanya batal. Wallahu `alam bis ash shawab…*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:masturbasionaniPuasaRamadhan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ramadhan Waktunya Membuktikan Kebenaran Iman dengan Sedekah
Tulisan selanjutnya Dunia Arab dan Kanada Bertindak terhadap Ekspatriat India yang lancarkan Islamofobia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Ketika Penghuni Muslim Terancam Ulah Tetangga

Feature
30 Juni 2026 16:15
Tangis Perempuan Guangzhou: Ketika Pasar Jodoh China jadi Cermin Krisis Sosial
Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati dekat Kurdistan
Ngaku Bisa Terbang, Pendeta Hindu di India Tewas Usai Terjatuh dari Bukit
Ketua Umum MUI Dorong Pemerintah Tiru Rusia Tetapkan Gerakan LGBT Teroris

Terbaru

  • BEM Psikologi UI Sebut “Homoseksualitas Normal”, Psikolog Memberi Bantahan
  • OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
  • DSKS Desak DPRD Solo Dorong Regulasi Tegas soal LGBT, DPRD Siap Kaji
  • Pemkot Bukittinggi Gandeng HDM Persempit Ruang Gerak LGBT dan Berantas Narkoba
  • UNICEF: Anak-Anak Gunakan AI 3 Kali Lipat Lebih Banyak Dibanding Orang Dewasa
  • MUI dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Dakwah
  • Pemerintah, DPR, dan MUI Sambut Positif Wacana RUU Pidana LGBT
  • Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
  • Kloter Terakhir Jamaah Indonesia Tiba di Tanah Air, Operasional Haji 2026 Berakhir
  • Hamas Berharap Pasukan Internasional Jadi Penghalang Pelanggaran ‘Israel’ di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (2)

29 September 2021 16:29
bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (1)

29 September 2021 16:00
Ikhtilaful Ummah

Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

26 September 2021 05:24
Ikhtilaful Ummah

Imam Madzhab Empat Menyikapi Hadits Dhaif

16 September 2021 06:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?