Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal BPJS, Ahli Hukum Tatanegara: Pemerintah Tak Taat Hukum

Bambang S
Terakhir diupdate: 15 Mei 2020 13:14 1:14 pm
Bambang S
Dipublikasikan 15 Mei 2020 13:14
Bagikan
Ahli Hukum Tata Negara Prof Dr Refly Harun
Bagikan

Hidayatullah.com–Ahli Hukum Tata Negara Prof Dr Refly Harun mengritik pemerintah yang menaikkan iuran BPJS. Refly menyorot dari sisi hukum dan waktu. Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.

Menurut Refly, pembatalan oleh MA terkait dengan tata kelola BPJS yang dianggap bermasalah. Jadi kenaikan itu jangan dibebankan pada masyarakat. Tapi tata kelola itu yang mestinya diperbaiki lebih dulu. “Nah, kita tidak tahu apa sudah ada perbaikan atau belum,” katanya melalui Chanelnya di Youtube Jumat (15/5/2020)

Refly memberi bocoran gaji direksi dan pengawas BPJS. “Gajinya  besar sekali. Konon 300 jutaan. Jauh di atas dengan (gaji para direksi) BUMN ring 3 atau 4.”

Refly menegaskan,  BPJS bukan perusahaan yang harus mencari keuntungan, tapi perusahaan yang menjalankan kewajiban negara berupa jaminan kesehatan kepada masyarakat. “Itu pesan konstitusi,” katanya.  Menurutnya, BPJS rugi  tidak apa-apa, terpenting tata kelolanya baik. Tidak dipakai foya-foya. Pengeluaran dan gaji harus dibikin serasional mungkin. Bukan dibuat semena-mena, katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Rafly sendiri  pernah menjadi komisaris salah satu BUMN. Kemudian memilih memundur. Karena itu, menurut Refly, kenaikan iuran kali ini tidak tepat. Pertama, tidak taat hukum. Kedua,  timing tidak tepat karena daya beli masyarakat anjlok akibat pandemi Covid-19.

“Ini ironis. Mungkin negara sudah tak mampu lagi menambal semua kewajiban yang harus diberikan kepada rakyat. Karena uangnya sudah habis. Mungkin telah digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan ibu kota baru,” katanya. “Mestinya pembangunan ini dihentikan dulu, kita kosentrasi menghentikan Covid 19 dan memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat,” tambah Refly.

Ahli hukum tata negara yang lain, Feri Amsari menilai, Presiden Jokowi sengaja membuat nominal kenaikan sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.

“Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian, Presiden bisa beralasan bahwa Perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA,” kata Feri, dosen di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahli Hukum TatanegaraBPJShukumJoko widodoRefly Harun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengapa Zakat Menyucikan Harta?
Tulisan selanjutnya Renovasi Masjid Istiqlal Hampir 90 %, Akan Dipakai Setelah Pandemi Usai

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?