Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Iptekes

Komisi I: Usut Dugaan Kebocoran Data Penduduk

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 Juni 2020 10:52 10:52 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 Juni 2020 10:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Kasus dugaan kebocoran data pasien Covid-19 tidak bisa ditoleransi karena sudah berulang kali.

Demikian ditegaskan Sukamta, anggota Komisi I DPR RI. Ia menyinggung adanya dugaan kebocoran data penduduk yang menjalani tes Covid-19.

Kasus tersebut diduga bermula dari data pasien tes Covid-19 yang bisa diakses publik lewat internet dan diperjualbelikan.

Dari penelusuran sederhana lewat mesin pencari, kata Sukamta, ternyata data-data ini termasuk data NIK memang ditaruh sembarangan di tempat terbuka, sehingga orang bisa mengakses data-data tersebut dengan mesin pencari.

Kalau diketik nama dan alamat di mesin pencari, sebutnya, maka akan didapat nama, alamat bahkan data-data pribadi seperti NIK, di website pemerintah.

Baca Juga

Perang Abadi Sistem Imun di Balik Keindahan Tato
UNICEF: Anak-Anak Gunakan AI 3 Kali Lipat Lebih Banyak Dibanding Orang Dewasa
Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
Ketika Gelar Sarjana Tak Lagi Menjamin Masa Depan: Gen Z Mulai Ragu Nilai Kuliah
Jumlah Kasus Penyakit Menular Seksual di Eropa Pada 2024 Mencatat Rekor

Soal dugaan kebocoran data, Sukamta menyebut bahwa pejabat pemerintah selalu mengingkari. Ada yang mengatakan datanya aman, ada yang mengatakan tidak memberi akses kecuali hanya konfirmasi.

Kata Sukamta, data-data itu mungkin memang tidak pernah di-hack atau dibajak, sehingga dinyatakan aman. Padahal kenyataannya data memang disimpan di tempat terbuka sehingga tidak perlu hacker dan cracker untuk menemukannya.

“Jangan-jangan penjual data publik itu hanya ingin mengingatkan kita akan keteledoran ini,” ujar Sukamta kepada hidayatullah.com dalam pernyataan tertulisnya (25/06/2020).

Sukamta mengatakan, saat ini juga sedang disiapkan seperangkat aturan yang lain seperti RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

“Semoga cepat rampung untuk bisa mewujudkan ranah digital yang aman,” ujarnya.

Di sisi lain soal kasus dugaan kebocoran data itu, wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini menilai, yang perlu diusut adalah penyelenggara negara atau pengelola data-data tersebut.

“Jika kasus ini benar terjadi, apakah ini karena kebodohan akan IT dari pihak pengelola, atau karena ketidaktahuan hukum bahwa data-data itu harus dilindungi, atau karena kesembronoan dan kelalaian? Itu berarti adanya dugaan keteledoran pengelola negara atas amanah data-data pribadi pasien Covid-19 maupun data NIK.

Pertanyaannya kemudian, data pribadi dan penting apa lagi yang ditaruh sembarangan? Jika kasus ini terbukti, negara harus tegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kasus-kasus serupa yang terus berulang bisa jadi mengindikasikan lemahnya hukum kita dalam hal ini,” paparnya.

Langkah paling mungkin sekarang, katanya, pemerintah harus memastikan dan menjamin sistem keamanan siber terkait data pribadi di instansi-instansi pemerintah segera terupdate dan sulit diretas.

Kemudian negara harus memberikan pendidikan tentang pentingnya data pribadi ini ke setiap warganya, termasuk juga kepada para pegawai pemerintah. Pada aspek hukum, kalau ada kasus kejahatan yang melanggar hak data pribadi, maka tuntaskan kasusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah ada.

Setidaknya ada 32 Undang-Undang yang mengatur soal pelindungan data pribadi. Indonesia juga memiliki Peraturan Pemerintah tentang ini, jelasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19datainternetkebocoran dataKomisi I DPRSukamta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Krisis Akibat Covid, Arif Justru Raup Keuntungan Jutaan Rupiah
Tulisan selanjutnya Shalat Tak Terlewat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Iptekes

Belajar di Waktu Subuh Terbukti Tingkatkan Kinerja Otak dan Daya Ingat

31 Maret 2026 09:28
Iptekes

Pembuat Jutaan iPhone Malah Malah Melarang Main HP Berlebihan karena Bahaya

26 Maret 2026 08:30
Iptekes

Kecenderungan Beragama Generasi Z Meningkat, Ini Temuan Peneliti

2 Maret 2026 16:00
vape covid
Iptekes

Otoritas Kesehatan Prancis Peringatkan Risiko Vape Bagi Kesehatan

13 Februari 2026 20:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?