Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Catatan Akhir Pekan

Pengorbanan Umat Islam untuk Kemerdekaan Indonesia

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 28 Juni 2020 19:32 7:32 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 28 Juni 2020 19:28
Bagikan
Bagikan

Oleh: Dr. Adian Husaini 

 

Hidayatullah.com | PIAGAM JAKARTA yang disahkan rumusannya pada 22 Juni 1945 senantiasa menjadi bahan diskusi   yang hangat dalam kehidupan kenegaraan di Indonesia. Namun, Bung Karno, senantiasa berusaha meyakinkan, bahwa Piagam Jakarta adalah jalan kompromi maksimal yang bisa diraih yang bisa mempersatukan rakyat Indonesia.

Menjawab sejumlah pihak yang menolak Piagam Jakarta, dalam sidang BPUPK, 11 Juli 1945, Bung Karno menegaskan: “Saya ulangi lagi bahwa ini satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama. Kompromis itu pun terdapat sesudah keringat kita menetes. Tuan-tuan, saya kira sudah ternyata bahwa kalimat “dengan didasarkan kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” sudah diterima Panitia ini.”

Usaha untuk mengubah Piagam Jakarta dalam sidang BPUPK gagal. Tapi, tekanan untuk mengubah Piagam Jakarta terus berlangsung pasca Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Bahkan, kemudian, usaha untuk mengubah Piagam Jakarta, disertai dengan ultimatum. Dalam bukunya, Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Bung Hatta menceritakan tekanan kaum Kristen tersebut:

Baca Juga

Hiruk Pikuk Urusan Pilpres, Jangan Lupakan 5 Adab Bernegara
Selamat, Prof. KH Hamid F Zarkasyi jadi Tokoh Perbukuan Islam
Catatan Akhir Pekan: Jangan Lupakan dan Jangan Hancurkan Peradaban Melayu yang Agung
Jatuh Bangunnya Peradaban
Beginilah Berpolitik yang Cerdas

“… wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam kawasan Kaigun berkeberatan sangat atas anak kalimat dalam Pembukaan UUD yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Walaupun mereka mengakui bahwa anak kalimat tersebut tidak mengikat mereka, dan hanya mengikat rakyat yang beragama Islam, namun mereka memandangnya sebagai diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas…Kalau Pembukaan diteruskan juga apa adanya, maka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.”  (Dikutip dari Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), (Jakarta: GIP, 1997).

Tokoh Islam, Prof. Kasman Singodimedjo, menggambarkan situasi kejiwaan yang melanda dirinya dan para anggota PPKI, peserta rapat tanggal 18 Agustus 1945. Saat datang di tempat sidang PPKI di Jalan Pejambon Jakarta, Kasman melihat suasana yang tegang. Ia segera tahu bahwa yang dipersoalkan adalah masalah Piagam Jakarta. Situasi cukup mencekam. Setelah Proklamasi diperlukan kekompakan seluruh bangsa Indonesia. Tapi, saat itu, diberitakan ada ancaman dari pihak yang menolak Piagam Jakarta, bahwa mereka tidak mau bergabung dengan Indonesia merdeka.

Lebih jauh, Kasman menulis:

Dan justru konsekwensi itulah memerlukan atau membutuhkan kekompakan dan persatu-paduan dari keseluruhan bangsa Indonesia tanpa kecuali, apalagi untuk menghadapi Tentara Sekutu yang dengan kelengkapan senjatanya telah tercium sudah “tingil-tingil” hendak mendarat di daratan Indonesia, sedang balatentara Dai Nippon menurut kenyataannya masih saja “tongol-tongol!” berada di daratan Indonesia, pula lengkap dengan persenjataannya yang belum lagi sempat untuk diserahkan sebagai akibat kalah perang kepada Sekutu yang menang perang.

Memang pintar minoritas non-Muslim itu. Pintar untuk memanfaatkan kesempatan moment psychologist. Dalam pada itu pembicaraan di dalam lobbying mengenai usul materi tersebut agak tegang dan sengit juga.  Tegang dan sengit karena Piagam Jakarta itu pada tanggal 22 Juni 1945 toch dengan seksama dan bijaksana telah ditetapkan dan diputuskan bersama… Apa dari rumus tujuh kata-kata itu yang dapat dianggap sebagai merugikan golongan non-Muslim? Golongan ini sama sekali tidak akan berkewajiban atau diwajibkan untuk menjalankan syariat Islam; tidak! Bahkan toleransi Islam menjamin golongan non-Muslim itu mengamalkan ibadahnya sesuai dengan keyakinannya.

Bahkan golongan non-Muslim mempunyai kepentingan yang besar sekali, bahwa ummat Islam itu akan mentaati dan menjalankan agamanya (Islam) setertib-tertibnya, sebab jika tidak begitu maka golongan minoritas non Islam itulah pasti akan menjadi korban dari pada mayoritas brandal-brandal, bandit-bandit dan bajingan “selam” yang tidak tertib Islam itu!…

Saya pun di dalam lobbying itu ingin sekali mempertahankan Piagam Jakarta sebagai unit yang utuh, tanpa pencoretan atau penghapusan dari kata-kata termaksud, karena Piagam Jakarta itu adalah wajar dan logis sekali bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia sebagai keseluruhan. Tetapi saya pun tidak dapat memungkiri apalagi menghilangkan, adanya situasi darurat dan terjepit sekali itu. Kita bangsa Indonesia pada waktu itu sungguh terjepit antara Sekutu yang telah tingil-tingil hendak mendarat dan menjajah kembali di bawah penjajah Belanda (anggauta Sekutu) dan pihak Jepang yang tongol-tongol masih berada di bumi kita, yakni Jepang yang berkewajiban menyerahkan segala sesuatunya (termasuk Indonesia) kepada Sekutu (termasuk Belanda)!

Jepitan itulah yang membikin kami golongan Islam dan Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tidak dapat tetap ngotot prinsipiil, dan akhirnya kami menerima baik janji Bung Karno, yakni bahwa nanti 6 (enam) bulan lagi wakil-wakil bangsa Indonesia berkumpul di dalam forum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menetapkan Undang-undang Dasar yang sempurna sesempurna-sempurnanya, seperti (janji tersebut) dapat juga dibaca di dalam Undang-undang Dasar 1945 bagian terakhir.” (Lihat buku: Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun).

Demikianlah cerita pelaku sejarah, Prof. Kasman Singodimedjo seputar “jepitan” yang dialami tokoh-tokoh Islam ketika itu, ketika harus mengorbankan aspirasi mereka dan keselamatan negara yang mereka cintai. Para tokoh Islam itu sangat mencintai bangsa ini, dan pada saat yang sama, mereka meyakini benar akan kebenaran agama yang mereka peluk, sehingga mereka juga senantiasa berusaha memperjuangkannya ketika kesempatan itu terbuka kembali. Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi andaikan para tokoh Islam ketika itu bertahan dengan sikapnya untuk mempertahankan Piagam Jakarta secara utuh!

K.H. Saifuddin Zuhri, tokoh NU,  menyebut bahwa dihapusnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu tidak “diributkan” oleh Ummat Islam, demi memelihara persatuan dan kekompakan seluruh potensi nasional dalam mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang baru berusia 1 hari.

“Apakah ini bukan suatu toleransi terbesar dari Ummat Islam Indonesia? Jika pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu tatkala UUD 1945 disahkan Ummat Islam “ngotot” mempertahankan 7 kata-kata dalam Piagam Jakarta, barangkali sejarah akan menjadi lain. Tetapi segalanya telah terjadi. Ummat Islam hanya mengharapkan prospek-prospek di masa depan,  semoga segalanya akan menjadi hikmah,” tulis Kyai Saifuddin Zuhri. (Lihat buku: Kaleidoskop Politik di Indonesia). (Depok, 25 Juni 2020).*

Guru Pesantren Attaqwa College Depok. Artikel bisa dibaca di Adianhusaini.com

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:indonesiapancasilaRUU HIPsejarahUmat Islam Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Uang Tunjangan Covid-19 Membuat Banyak Warga Kanada Mati karena Overdosis Narkoba
Tulisan selanjutnya Bacalah, Agar Keyakinan Semakin Kuat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Catatan Akhir Pekan

Peringatan Penting Ulama India

26 Desember 2022 14:45
Catatan Akhir Pekan

Teokrasi dan Demokrasi

17 Desember 2022 17:10
Catatan Akhir Pekan

Beginilah Terjadinya Liberalisasi Politik

5 Desember 2022 11:45
Catatan Akhir Pekan

Menjaga Pikiran di Era Kebohongan

26 November 2022 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?