Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Meski Tersangka Tewas, Polri Didukung Tetap Selidiki Kasus WNA Predator Seksual 305 Anak

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Juli 2020 05:39 5:39 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Juli 2020 05:39
Bagikan
Francois Abello Camille (FAC) alias Frans, WNA asal Prancis, predator seks 305 anak ditangkap kepolisian
Bagikan

Hidayatullah.com- Pemerhati perlindungan anak, Fahira Idris mengatakan, meski predator anak asal Perancis, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) yang memangsa 305 anak, sudah tewas diduga akibat percobaan bunuh di dalam tahanan, tetapi penyelidikan kasusnya diharapkan tetap berjalan.

Fahira menilai, penyelidikan kasus warga negara asing (WNA) itu untuk kebutuhan identifikasi semua anak yang menjadi korban kekerasan seksual agar mendapat pelayanan rehabilitasi sosial oleh negara.

Selain itu, katanya, melanjutkan penyelidikan kasus predator seksual itu penting untuk menelusuri sejauh mana eksploitasi ekonomi yang telah dilakukan pelaku dan mencari tahu apakah pelaku masuk jaringan paedofil internasional.

Melanjutkan penyelidikan kasus ini, tambahnya, juga penting untuk mengungkap dugaan apakah predator anak ini masuk dalam jaringan paedofil internasional di mana salah satu modus operandinya adalah memperjualbelikan video pornografi anak.

Bukti fisik berupa 305 video mesum tersangka dengan anak di bawah umur di dalam laptop pelaku bisa menjadi titik awal pengembangan kasus ini. Berdasarkan pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya, kata Fahira, predator anak seperti ini punya jaringan internasional. Mereka berpindah dari satu negara ke negara lain untuk mencari mangsa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Anggota DPD RI ini pun berharap, dengan bukti-bukti fisik yang berhasil dikumpulkan dari kasus ini, polisi bisa mengidentifikasi semua korban agar segera mendapatkan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan mulai dari konseling, terapi psikologis, advokasi sosial, peningkatan kemampuan dan kemauan, termasuk penyediaan akses pelayanan kesehatan yang memang harus dipenuhi negara.

“Ini termasuk kasus besar karena korbannya hingga ratusan. Oleh karena itu anak-anak yang jadi korban semuanya harus diidentifikasi agar mendapat pemulihan dari negara. Motif pelaku yang merekam perilaku bejatnya terhadap anak juga harus ditelusuri lebih lanjut. Kepada siapa saja video ini dia transmisikan. Dari sini bisa diketahui jaringan pelaku.kepada

Jika dari bukti-bukti ternyata pelaku adalah jaringan paedofil, maka Polri bisa menguak kasus yang lebih besar lagi bahkan mungkin bisa membantu polisi di negara lain dalam mengungkap kasus sejenis,” ujar Fahira Idris, di Jakarta dalam pernyataannya kepada hidayatullah.com semalam (13/07/2020).

Ia menilai, kasus kekerasan seksual apalagi dalam jumlah yang masif seperti ini harus ditangani secara serius terutama dari sisi pemulihan trauma psikis, supaya tak menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat.

Ia menyebut, sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.

Sehingga, lanjut senator Jakarta ini, , tidak ada hukuman ringan bagi predator anak karena oleh undang-undang sudah menetapkan sebagai kejahatan luar biasa.

Ia menilai, kejahatan biadab yang dilakukan predator anak asal Prancis ini memenuhi kriteria Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D ayat 5 UU Perlindungan Anak. Di ayat 5 jelas disebutkan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku kekerasan anak dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saya apresiasi kinerja polri yang berhasil menguak kasus ini. Bayangkan jika ini tidak terungkap, mau berapa banyak anak-anak kita yang akan jadi mangsanya. Untuk itulah penyelidikan kasus ini perlu untuk dilanjutkan untuk menguak jaringan pelaku,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, WNA asal Prancis tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 305 anak di bawah umur, Francois Abello Camille (FAC), tewas setelah diduga bunuh diri di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Frans disebut-sebut bunuh diri memakai kabel dan sempat mendapat perawatan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, aksi Frans itu dipergoki oleh petugas rutan yang sedang berpatroli pada Kamis (09/07/2020) malam.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fahira IdrisFrancois Abello Camillekekerasan seksualpaedofilPedofilpredator seksualWNA Prancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terhadap Kitab Harus Beradab
Tulisan selanjutnya DPR: 3 Persoalan Terkait Jokowi Minta Kemhan Kembangkan Lumbung Pangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?