Hidayatullah.com–Sidang Pengadilan Internasional (ICJ), kemarin, menyatakan tembok pemisah Tepi Barat bertentangan dengan hukum internasional, dan tembok yang telah dibangun di atas tanah Palestina harus dihancurkan. Tapi Israel menegaskan tidak akan menghentikan pembangunan tembok itu.
“Israel berkewajiban menghentikan pelanggaran-pelanggaran hukum internasional (yang dilakukannya),” kata ICJ.
“Israel berkewajiban segera menghentikan pekerjaan pembangunan tembok tersebut di wilayah pendudukan Palestina, termasuk di dalam dan di sekitar Jerusalem Timur, (dan) segera membongkar bangunan yang berada di sana,” demikian lanjutan keputusan itu.
Mahkamah itu mengatakan tembok itu melanggar hukum hak azasi manusia internasional dan dapat dianggap sebagai pencaplokan wilayah yang diduduki negara Yahudi itu pada Perang Timur Tengah 1967.
Washington menampik campur tangan mahkamah PBB dan Amerika telah menyurati panel 15 hakim itu untuk menyampaikan pandangannya mengapa Israel harus membangun tembok tersebut.
“Mahkamah menganggap pembangunan tembok itu dan rejim yang membangunnya berusaha menciptakan suatu keadaan yang harus diterima (fait accompli) atas dasar tembok tersebut dapat dijadikan permanen, dalam kasus ini… lambat laun itu akan menjadi pencaplokan,” kata pengadilan internasional.
“Pembangunan itu merupakan pelanggaran berat bagi hak-hak bangsa Palestina untuk dapat menentukan hidupnya sendiri,” kata Shi. Shi mengatakan, “Mahkamah menyerukan agar PBB dan teristimewa Majelis Umum dan Dewan Keamanan segera memutuskan tindakan apa yang harus diambil guna mengakhiri pembangunan tembok tersebut.”
Seorang penasehat Presiden Palestina Yasser Arafat mengatakan sampai saat ini Israel harus dipandang sebagai satu negara tidak sah. “Langkah lanjut adalah untuk melakukan pendekatan pada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan untuk mengesahkan beberapa resolusi yang akan mengucilkan dan menghukum Israel,” kata Nabil Abu Rdainah dikutip Reuters.
Bagaimanapun juga, Israel masih tetap congkak meski ditenak pihak internasional. Jubir pemerintah Israel Avi Pazner bahkan mengatakan ICJ “tidak punya yurisdiksi” untuk mengeluarkan keputusan soal tembok tersebut. Dikatakannya, tembok itu seharusnya diperdebatkan setelah seluruh rencana penarikan Israel dari Jalur Gaza rampung tahun depan.
“Itu terserah kami dan Palestina, bersama-sama, sebagai bagian dari kesepakatan yang saya harap akan terbentuk setelah penarikan dari Jalur Gaza untuk membahas semua persoalan, termasuk tembok antiteroris itu,” katanya kepada Radio France Internationale.
Sikap angkuh Israel ini membuktikan siapa sesungguhnya negara teror paling berbahaya di dunia. (ap/rtr/cha)