Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Presiden Terbitkan Inpres Penegakan Hukum Cegah Covid-19, Pelanggar Bisa Dipidana

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Agustus 2020 20:42 8:42 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Agustus 2020 18:33
Bagikan
milad muhammadiyah jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Bagikan

Hidayatullah.com- Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2029 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Langkah itu diambil mengingat minimnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Dalam menjalankan Inpres ini, Menko Polhukan Mahfud MD yang mendapat amanah dari Presiden untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Inpres tersebut.

“Saya selaku Menko Polhukam diminta mengkoordinasikan, menyinkronisasikan program, dan mengendalikan,” kata Mahfud MD yang juga Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (07/08/2020).

Dengan begitu Mahfud mengingatkan kepada masyarakat, akan ada pidana bagi yang tidak menaati dan melawan petugas.

“Kalau sampai melawan petugas itu ada hukum pidananya, bisa diproses pidana. Kalau sudah diberitahu kok melawan. Misalnya sudah disuruh membubarkan kok diteruskan juga, ada hukum pidananya,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hanya saja, lanjut Mahfud, pemerintah tetap akan mendahulukan pendekatan persuasif dalam hal menegakkan kedisiplinan masyarakat terkait protokol Covid-19. Akan tetapi bila tidak berhasil, baru dilakukan upaya lain termasuk denda.

“Apakah orang ini sengaja atau tidak itu kemudian kita beritahu secara persuasif. Lalu agak naik dari situ tindakan administratif seperti yang banyak dilakukan di banyak tempat. Jakarta misalnya, denda-denda yang dijatuhkan pada orang yang melanggar itu cukup besar,” jelasnya.

Selanjutnya, dia menegaskan bahwa hukum materil yang akan dipakai dalam penegakan Inpres tersebut sudah ada. Tinggal koordinasi untuk penerapan di lapangan. Dalam waktu dekat, Mahfud akan mengundang sejumlah menteri dan kepala daerah untuk berkoordinasi terkait implementasi Inpres itu.

“Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan mungkin di awal minggu depan, Senin. Saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakan hukumnya,” terangnya.

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini disebut bertujuan untuk mengefektifkan pencegahan Covid-19. Selain itu juga untuk mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Di Indonesia banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan, sehingga Presiden mengeluarkan Inpres,” tegasnya.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Inpres Covid-19JokowiMahfud MDMenko PolhukamPresiden Jokowi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Pulangkan 50 Jamaah Tabligh dari India
Tulisan selanjutnya Universitas Washington Prediksi Kematian Covid-19 di AS Mencapai 300.000

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?