Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

IHW: BPJPH Belum Libatkan MUI terkait Sertifikasi Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2020 04:42 4:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Agustus 2020 05:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai hingga saat ini belum melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal.
“BPJPH melakukan training penyelia sendiri. Lalu hasilnya ingin MUI yang mensertifikasi,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara semalam (08/08/2020).

Menurut dia, BPJPH bertindak sendiri karena sesuai Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal seharusnya MUI dilibatkan dalam menguji kompetensi auditor halal.

IHW menjelaskan, UU JPH itu mensyaratkan sertifikasi auditor halal oleh MUI sementara BPJPH justru menunjuk penyelia sendiri agar bisa membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH baru bisa beroperasi kalau telah memiliki auditor halal.

Bahkan menurutnya beberapa waktu yang lalu BPJPH menetapkan PT Sucofindo sebagai LPH tanpa bermitra dengan MUI.

MUI pun belum mendapatkan pemberitahuan kerja sama dengan BPJPH hingga saat ini, jelasnya, terkait proses pembentukan LPH PT Sucofindo.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

IHW mendesak BPJPH harus mengoreksi diri terkait sepak terjangnya selama tiga tahun terakhir sejak badan itu didirikan. Hingga saat ini belum ada sertifikasi halal yang ditelurkan karena tidak kunjung melibatkan MUI.

Adapun dalam proses sertifikasi halal melibatkan tiga unsur yaitu BPJPH sebagai pengelola administrasi dan regulator, kemudian LPH sebagai penyelia produk yang diregistrasi, dan MUI yang bertugas melakukan sidang fatwa dan memberi sertifikasi auditor halal.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHhalalIHWIkhsan AbdullahMUIsertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketika Manusia Memilih Jalan Bengkok
Tulisan selanjutnya Sesuai UU JPH, BPJPH Harus Melibatkan MUI terkait Sertifikasi Halal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?