Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dekan FH UGM: UU Ciptaker Sangat Berbahaya, Pendekatannya Liberal Kapitalistik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Oktober 2020 06:43 6:43 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Oktober 2020 06:45
Bagikan
Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto
Bagikan
Hidayatullah.com– Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI terus menuai protes dan kritikan secara luas. Termasuk dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sigit Riyanto.

Prof Sigit menilai RUU yang telah disahkan menjadi UU Ciptaker itu berbahaya, sebab pengelolaan sumber daya negara diarahkan diolah secara ekstraktif. “Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif,” ujarnya pada konferensi pers secara online kemarin dikutip laman Antaranews, Rabu (07/10/2020).

“(UU) ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara,” tambahnya.

Baca: WALHI Sebut Pengesahan RUU Cipta Kerja Puncak Penghianatan Negara

Prof Sigit menilai, penyusunan UU seharusnya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, dan visioner.

Akan tetapi, dalam penyusunan RUU Ciptaker, kata Prof Sigit, masukan dari akademisi, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan malah diabaikan.

Prof Sigit menilai RUU Ciptaker itu menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara, sehingga tak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa. RUU tersebut di saat yang sama justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.

“Pembuatan undang-undang atau hukum yang sekarang kita hadapi ini adalah menunjukkan ada masalah yang harus disikapi dan direspons dengan kritis dengan harapan kita bisa memperbaiki seluruh kekurangan yang ada,” ungkapnya.

Baca: Fraksi PKS Beberkan Alasan Menolak RUU Cipta Kerja

Sebelumnya, pada Senin (05/10/2020) pekan ini, DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Ciptaker menjadi undang-undang. Sebanyak 6 fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan, yaitu Fraksi PAN, sedangkan dua fraksi lainnya menolak persetujuan RUU Ciptaker jadi undang-undang. Fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diberitakan hidayatullah.com, Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyesalkan proses pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker yang terkesan terburu-buru. Ia melihat waktu pembahasan yang singkat tersebut berpotensi menimbulkan malpraktik di kemudian hari ketika UU tersebut diimplimentasikan.

“RUU berisi 1.203 pasal, berdampak pada sekitar 79 UU eksisting, dan diselesaikan dalam waktu kurang dari setahun menunjukkan bahwa pembahasan RUU ini seolah dipaksakan. Tuntutan waktu yang sangat singkat ini jelas tidak memberikan ruang memadai bagi fraksi-fraksi lain untuk mengkaji secara cermat terhadap setiap detil pasal yang ada dalam RUU ini,” kata Bukhori Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (06/10/2020).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:liberalomnibus lawRUU CiptakerUGMUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Enam Juta Orang Terdampak Banjir Musiman di Afrika Timur
Tulisan selanjutnya Tak Cukup Dana Investigasi Pelanggaran HAM di Libya Mandeg

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?