Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Halalkah Menerima Bantuan dengan Potongan sebagai Fee?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2020 19:15 7:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Oktober 2020 19:10
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com—Sudah menjadi rahasia umum,  kalau ada bantuan pemerintah, baik lewat aparat maupun anggota legislatif selalu diminta potongan tertentu sabagai fee atau komisi.

Besarnya fee kadang mencapai 25%.

Pertanyaannya, halalkah bantuan itu diterima?

Jawab:

Bantuan, umumnya didahului dengan syarat pengajuan proposal permohonan. Secara bahasa, permohonan  maknanya identik dengan meminta.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Islam sangat membatasi kebolehan untuk meminta-meminta. Nabi menegaskan kepada salah seorang sahabatnya,  “Wahai Qabishah,  sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu di antara tiga orang: (pertama) orang yang mempunyai tanggungan (hutang untuk mendamaikan dua pihak), maka halal baginya  meminta-minta hingga  ia bisa melunasi tanggungannya, lalu ia berhenti (tidak meminta). (kedua) Orang yang tertimpa bencana yang menghabiskan hartanya, hingga ia memperoleh penopang kehidupan yang normal, lalu ia menahan diri.”

Dan (ketiga), orang yang sangat miskin sehingga ada tiga orang yang bijaksana di antara kaumnya mengatakan:  “Si Fulan benar-benar miskin”, maka ia boleh meminta-minta hingga memperoleh kehidupan yang layak. “Wahai Qabishah, meminta-minta yang selain karena tiga sebab di atas,  maka itu adalah hasil usaha haram yang dimakan pelakunya sebagai barang haram” (HR. Muslim)

Namun dalam kasus di mana pihak yang dimintai adalah pemerintah, terdapat hadis  khusus:  ”Sesungguhnya meminta-minta adalah cakaran yang dilakukan oleh seseorang terhadap mukanya sendiri,  kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa atau meminta untuk mengatasi hal sangat mendesak.” (HR. Al-Turmudzi)

Al-Mubarakfuri menjelaskan, meminta tersebut boleh jika ia berhak atas harta yang berada di baitul maal.  Al-Khaththabi berpandangan,  walaupun mempunyai harta –tidak sedang miskin- jika ia membutuhkan, maka boleh meminta haknya,  sebab termasuk dalam rangka memenuhi kebutuhan yang tidak dapat ditunda/dilewatkan. (Tuhfat al-Ahwadzi, II/218)

Jadi, pada dasarnya secara pribadi –jika pemerintah menyediakan untuk kebutuhan ini- sebenarnya halal saja,  apalagi jika bantuan itu ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat yang sebenarnya itu menjadi bagian dari tugas pemerintah sendiri.

Dapat dipertimbangkan pula, jika dana tersebut tidak diambil oleh pihak-pihak yang amanah dan  dengan tujuan yang mulia untuk meninggikan kalimat Allah, maka  dikhawatirkan justru akan jatuh di tangan pihak yang mendurhakai Allah.

Padahal  tindakan memberikan energi bagi kemungkaran adalah tindakan mungkar. Jika ada pihak lain yang semestinya melaksanakan tugasnya  dan telah dibayar negara untuk melaksanakan tugas tersebut masih memotong juga, maka  wajib untuk tidak setuju minimal dalam hati, jika memang apabila tidak diberikan justru kehilangan hak yang lebih banyak.

Dalam hal ini dapat berlaku kaidah “irtikab akhaf al-dhararain”  yaitu mengambil resiko yang paling ringan. Dan jikapun seseorang harus mengeluarkan uang demi mendapat apa yang telah menjadi haknya, menurut jumhur ulama hal demikian diperkenankan.

Adapun dosanya jelas, ditanggung pihak-pihak yang tega mengambil hak orang lain,  tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum.  Wallahu a’lam* Bambang Subagyo

Dikutip dari buku ‘Solusi Problematika Muamalah & Munakahah’ karya Abdul Kholiq, Lc M.H.I, Ketua Majlis Syariah Hidayatullah.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bantuanFee BantuanFiqih Kontemporerhalal-haramKonsultasi SyariahPotongan ketika menerima Bantuan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sudan Dilaporkan telah Melanjutkan Rencana Normalisasi dengan ‘Israel’ di Bawah Tekanan AS
Tulisan selanjutnya UNHCR Kembali Evakuasi Migran dan Pengungsi dari Libya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?