Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tekno

Anggota DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Mengatur Penggunaan Algoritma Internet

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 November 2020 13:54 1:54 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 November 2020 14:00
Bagikan
[Ilustrasi] Media sosial.
Bagikan

Hidayatullah.com- Belakangan ini viral film dokumenter berjudul “The Social Dilema” yang berisi pandangan dari para mantan pegawai dan eksekutif perusahaan raksasa teknologi dan media sosial. Seperti Facebook, Google, YouTube, Twitter, Instagram, hingga Pinterest.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menjelaskan, film ini menggambarkan betapa “seramnya” teknologi internet dan media sosial karena semua data aktivitas yang kita lakukan di internet diawasi, direkam, dan diukur oleh sistem algoritma yang telah dirancang sedemikian rupa untuk memata-matai kehidupan manusia. Lewat olah data ini, media sosial digambarkan menjadi alat untuk mempengaruhi perilaku kita.

Polemik pun muncul hingga pihak Facebook melayangkan kritik terhadap film dokumenter tersebut. Hal ini bertepatan dengan sedang dibahasnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di DPR yang sangat terkait dengan soal pengolahan data pribadi lewat algoritma tadi.

“Saya menyoroti soal penggunaan algoritma di internet dengan konteks RUU PDP yang sedang kami bahas di Komisi I DPR bersama Pemerintah. Dengan penggunaan algoritma ini platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Youtube, Line, dan seterusnya, bisa mengetahui pola suatu masyarakat sampai bisa mempengaruhi perilaku hidup mereka. Sehingga hal ini berpotensi menjadi masalah ketika digunakan untuk menginvasi privasi warga negara. Karenanya kita sangat perlu mengatur hal ini dalam RUU PDP,” ujar Sukamta di Jakarta, Selasa (10/11/2020) kepada hidayatullah.com dalam rilisnya.

Misalnya, jelas Sukamta, ketika seseorang mengaktifkan lokasi, Google merekam perilaku perjalanan tersebut, inilah yang dinamakan jejak digital. Lalu algoritma media sosial merekamnya dan menganalisisnya menjadi preferensi, kebiasaan, dan bahkan pilihan-pilihan dari urusan sederhana seperti soal selera makanan, belanja ekonomi, sampai ke hal-hal yang lebih kompleks seperti pandangan dan pilihan politik.

Baca Juga

Beginilah Zionis Mempersiapkan Remaja dan Pelajar jadi Generasi Tentara Siber
Sejumlah Kementerian Zionis Diserang Hacker Dunia  
Kecerdasan Buatan Tetap Terbatas Gunakan Sumber Daya yang Ada
Tak Dapat F-35, Turki Luncurkan KAAN, Pesawat Siluman Generasi ke-5
PP Muhammadiyah Luncurkan Aplikasi MASA

Ini kaktanya yang bisa disebut sebagai profiling. Perilaku seseorang bisa dibaca lewat ini, dan tentunya platform media sosial akan merekayasa perilaku tersebut dengan tawaran-tawaran konten tertentu berdasarkan hasil profiling tadi.

Pastinya kita kata dia pernah mendapat cookies iklan atau konten yang serupa atau sejenis dengan konten yang pernah dicari sebelumnya di internet. Ini contoh yang paling sederhana. Ini bisa berpotensi masuk dalam ranah intervensi yang mengganggu privasi jika tidak diatur secara memadai.

Contoh yang lebih besar, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan, misalnya, profiling tadi diperluas menjadi mengarahkan perilaku politik seperti kasus pencurian data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica.

Jika profiling diolah lagi, bisa menghasilkan data agregat. Ini bukan hanya soal kepentingan statistik biasa, tapi bisa mengarah kepada hal yang sangat strategis bagi kepentingan negara Indonesia. Bukankah katanya ini akan membahayakan keamanan pribadi dan bahkan bisa mengancam keamanan nasional?

“Jadi, demi keamanan serta kenyamanan masyarakat dan negara, data-data pribadi yang diambil dari proses penggunaan piranti cerdas ini termasuk data pribadi yang harus dilindungi. Karenanya, menurut saya ini relevan diatur lebih jelas dan tegas dalam RUU PDP untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Pelanggaran di dalamnya harus bisa dipidanakan untuk menimbulkan efek jera,” ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:algoritmainternetmedia sosialRUU PDPSukamtaThe Social Dilema
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mobil Ringsek, Samuel Eto’o Lolos dari Maut
Tulisan selanjutnya israel MUI Sekjen MUI: Hari Pahlawan Momentum Rekonsiliasi Nasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Tekno

Google Sudah Lewat, Gen Z Cari Berita dan Informasi di TikTok

16 November 2023 14:45
IptekesTekno

Ratusan Nomor Telepon Terindikasi Penipuan Online Diblokir Pemerintah

16 November 2023 14:32
IptekesTekno

Kemenag Kembangkan Layanan Chatbot Al-Qur’an dengan Teknologi Artificial Intelligence

21 September 2023 20:49
pinjaman online
Tekno

Masyarakat Digital Mandiri Berdaulat dengan Platform Komunitas

28 Februari 2023 12:37
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?