Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Apollinaris Darmawan Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 November 2020 18:44 6:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 November 2020 18:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang kasus penistaan agama dalam hal ini pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian dengan terdakwa Apollinaris Darmawan.

Sidang yang digelar di ruang sidang PN Bandung Jl RE Martadinata Kota Bandung, Selasa (24/11/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan tuntutannya Martahan Napitupulu selaku JPU menyebutkan bahwa semua keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan bahwa terdakwa bersalah khususnya telah melanggar hukum khususnya Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Untuk itu tuntutan yang diajukan oleh JPU adalah hukuman pidana dengan mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.

“Memohon kepada majelis hakim PN Bandung untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE. Dan selanjutnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 ribu subsider kurungan 4 bulan penjara,” ujar Martahan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

JPU sebelum menyampaikan tuntutan pidana, juga menyampaikan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan perpecahan antar umat beragama. Kemudian merusak kerukunan antar umat. Selain itu terdakwa juga sebelumnya sudah dipenjara dengan kasus yang sama.

“Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak menyesal atas apa yang telah diperbuatnya. Kemudian video YouTube yang dibuat dan diposting terdakwa dan menjadi masalah tetap dibiarkan, tidak anak niat untuk menghapus video tersebut,” imbuh JPU.

Dalam sidang tuntutan JPU kali ini pun terdakwa Ir Darmawan tidak hadir dalam ruangan. Ia hanya mengikuti jalannya persidangan melalui video conference.

Baca: Sidang Kasus Penodaan Agama, Saksi Ahli Pidana: 14 Video Darmawan Melanggar UU ITE

Sementara itu usai persidangan Ebenezer Damanik SH selaku Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan JPU maksimal. Namun ia mengaku bahwa tuntutan JPU terlalu berat.

“Kalau melihat usia terdakwa yang sudah 70 tahun, untuk ukuran usia tuntutan JPU terlalu berat,” ungkapnya.

Untuk itu ia akan melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang akan diagendakan pada Selasa depan.

“Nanti kami akan coba mempertahankan hak-hak dari klien dan melakukan pembelaan sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan tersebut M. Roinul Balad selaku pelapor menyampaikan cukup puas atas tuntutan JPU yang sudah maksimal.

“Tuntutan JPU sudah maksimal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia khususnya pasal yang didakwakan. Meski sebagai muslim tentu kalau bisa dituntut yang lama lagi,” ungkapnya usai persidangan.

Baca: Apollinaris Darmawan Hina Islam Lagi, Polisi Tangkap Kakek yang Bikin Video “Buang Islam dari Indonesia” ini

Ia pun berharap nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan yang sama dengan tuntutan jaksa.

“Meski ada faktor yang meringankan yakni usia yang sudah sepuh, namun perbuatan terdakwa yang sudah dipenjara sebelumnya dengan kasus yg sama, saya berharap putusan hakim tidak berkurang,” harapnya.

Hal ini dimaksudkan, sambung Roin, sebagai efek jera bagi pelaku lainnya sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

“Harus ada efek jera,” pungkasnya.* (Iman)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Apollinaris Darmawanpenistaan agamaPN BandungUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belum Juga Dikubur, Berbulan-Bulan 650 Mayat Pasien Covid-19 di New York Disimpan dalam Truk Berpendingin
Tulisan selanjutnya PP Al Ikhlas Dukung Pandi Mendigitalisasi Aksara Pegon

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?