Hidayatullah.com– Jajaran Polrestabes Bandung menangkap Apollinaris Darmawan, seorang kakek yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam, baru-baru ini. Apollinaris Darmawan sebelumnya pernah tersandung kasus serupa.
Dalam video yang viral di media sosial pantauan hidayatullah.com pada Senin (10/08/2020), tampak seorang pria beruban sedang diamankan. Tampak petugas berseragam di dekatnya.
“Saya membantu petugas kepolisian,” ujar seorang warga yang mengamankan pria tua yang sudah tidak mengenakan baju itu, sementara aparat polisi di dekatnya meminta pria itu melepaskan tangannya, tampak dalam video yang viral semalam di grup WhatsApp.
“Penangkapan penista Islam di Jatayu, Bandung,” keterangan yang mengiringi video tersebut, Ahad (09/08/2020).
Warga marah terhadap aksi penghinaan agama itu, diduga karena tersulut oleh cuitan-cuitan yang ditulis oleh pria itu dalam akun Apollinaris Darmawan.
“”UAS: Yang Ingin MUI Bubar Justru Masuk Bui Duluan” >>>> MUI wajib bubar sendiri jika “Buang Islam dari Indonesia” tidak dibantah, jelas Ustadz?,” tulis akun Apollinaris Darmawan @Darmawan220749 seraya mengunggah video terkait dengan judul “Buang Islam dari Indonesia” tertanggal 8 Agustus 2020.
Dalam video yang viral di WhatsApp, tampak diduga pria yang sama Apollinaris Darmawan mengatakan:
“Saudari saudara sebangsa setanah air. Hari ini umat Islam melakukan tradisi menyembelih hewan yang tak berdosa untuk dikorbankan. Pertanyaannya, dikorbankan untuk apa? Tidak jelas. Ini yang harus kita soroti terlebih tradisi ini tidak berasal dari leluhur bangsa Indonesia dan bertentangan dengan Pancasila. Tradisi menyembelih hewan yang tidak berdosa untuk dikorbankan dimulai sekitar 1400 tahun yang lalu atas kemauan Muhammad seorang Arab buta huruf yang mengaku Nabi. Sebelumnya tidak ada tradisi mengorbankan hewan di dalam budaya Quraisy apalagi di bangunan suci Ka’bah dimana kekerasan diharamkan. Tradisi mengorbankan ditiru Muhammad dari bangsa Yahudi yang menyelenggarakan perayaan Paskah untuk memperingati kemerdekaan bangsa Israel dari perbudakan di Mesir.”
Warganet mengapresiasi pihak kepolisian yang dinilai bergerak cepat menangkap Apollinaris Darmawan.
“Kita berterimakasih dan APRESIASI kinerja APARAT KEPOLISIAN, semoga juga seperti ini menangani kasus – kasus yang belum selesai lainnya, seperti Fadilla Mulya yang masih bebas berkeliaran,” tulis akun @hannykristianto di Instagram, Ahad (09/08/2020).
Akun ini juga menulis diduga identitas pria yang menghina Islam tersebut.
“Bismillah,
Apollinaris Darmawan kembali ditangkap polisi
Lahir: 22 Juli 1949 (68 tahun).”
“Alamat rumah : Jl. Pelita ll, RT 003, RW 004, kelurahan Jati Pulo, kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan Jl. Jаtауu Dаlаm II Nо. 5 RT 001/RW 010, Kеl. Husen Sаѕtrа Nеgаrа, Kec. Cicendo, Kоtа Bаndung
Kakek ini sudah pernah diadukan oleh @fadlizon dan dipenjara karena menghina nabi dan penistaan agama, sekarang kembali mengulangi perbuatannya.
قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ
Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. (QS. Ali Imran 118),” tulisnya juga.
“Naudzubillahimindzaliik..alhamdulillaah sdh tertangkap???,” tulis akun @reny_tresnasari mengomentari unggahan tersebut.
“Jgn sampe bebas nih orang,” tulis @maoane14.
Berdasarkan penelusuran hidayatullah.com, Apollinaris Darmawan beberapa tahun lalu pernah dilaporkan karena menulis buku berjudul “Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi”.
Saat itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima pengaduan dari Raja – Sultan Nusantara terkait dugaan penghinaan agama Islam yang dilakukan oleh Apollinaris Darmawan, yang disebut sebagai seorang penulis dan pimpinan perusahaan percetakaan.
Fadli Zon saat itu meminta agar diteliti identitas oknum penghina agama Islam itu.
“Masalah penistaan agama yang dilakukan oleh seseorang ini, harus diteliti identitasnya, karena sangat vulgar,” ujar politisi Partai Gerindra ini setelah menerima Raja – Sultan Nusantara Indonesia, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016) malam kutip website resmi DPR RI.
Dalam buku itu, penulis sangat melecehkan dan mendzolimi Nabi Muhammad SAW, dan menghina serta menistakan agama Islam, yakni kepada Al-Qur’an, Allah SWT, dan Nabi Muhammad SAW,” jelas Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Silatnas Raja – Sultan Nusantara, Upu Latu M. L. Benny Ahmad Samu Samu saat itu.
Sementara itu sebagaimana diwarta media, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang warga yang diduga melakukan penghinaan agama.
Terduga penghina agama yang diketahui bernama Apollinaris Darmawan, diamankan di Jl Jatayu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (08/08/2020).*