Hidayatullah.com– Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan. Polisi melakukan penetapan itu setelah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam gelar perkara ini, polisi menetapkan 5 orang tersangka lainnya selain HRS. “Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca: Habib Rizieq FPI Akan Tempuh Jalur Hukum, #KeadilanUntukUmatIslam Membahana
Ia menyebutkan ke-6 tersangka tersebut yaitu Habib Rizieq sebagai penyelenggara acara, Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS sebagai penanggung jawab bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, dan HI sebagai seksi acara.
Yusri mengatakan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan pada Selasa (08/12/2020). “Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” ujar Yusri dikutip Detikcom.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi.*