Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Dilema Pasca Otopsi Jenazah 6 Orang Laskar FPI

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 23 Desember 2020 14:05 2:05 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 23 Desember 2020 14:05
Bagikan
Doa Tahlil Laskar FPI
Bagikan

oleh: Syaefullah Hamid

 

Hidayatullah.com | SALAH satu berita yang paling “hangat” saat ini salah satunya adalah terkait 6 orang laskar FPI (korban), pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meninggal dunia karena ditembak oleh Polisi. Selain “hangat” karena kasus penembakannya yang dipersoalkan banyak pihak yang dianggap melampaui batas bahkan oleh Sebagian pihak secara tegas disebut sebagai pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing).

Namun isu lain yang juga dipersoalkan khususnya oleh pihak keluarga korban dan FPI adalah soal otopsi jenazah 6 orang korban yang dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Keluarga dan FPI bersikukuh melakukan protes karena mereka beranggapan bahwa otopsi jenazah harus dilakukan atas seizin keluarga.

Sementara sisi lain, Polisi beranggapan bahwa otopsi tidak harus mendapatkan izin keluarga. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Andi Rian menyatakan, regulasi tidak mengatur autopsi dan visum harus ada persetujuan pihak keluarga, penyidik Polri hanya diminta untuk mengabarkan pihak keluarga sebelum proses autopsi dan visum. (Polisi Autopsi dan Visum Jenazah 6 Laskar FPI Meski Tanpa Persetujuan Keluarga, Bagaimana Aturannya?, laman www.tribunnews.com, Rabu, 9 Desember 2020).

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Pertanyaannya, (1) terhadap siapakah otopsi harus dilakukan? Dan (2) benarkah otopsi harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan izin keluarga dan apakah keberatan keluarga atas tindakan otopsi dapat menghalangi dilakukan otopsi?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka harus merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ketentuan acara pidana yang memberikan dasar bagi penegak hukum dalam melakukan segala sesuatu tindakan penegakan hukum.

Untuk pertanyaan pertama, maka mari kta melihat ketentuan dalam Pasal 133 Ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

Pasal 133

  • Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
  • Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
  • Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

Merujuk kepada Pasal 133 Ayat (1) KUHAP di atas, secara jelas diatur bahwa pemeriksaan mayat dan/atau bedah mayat (otopsi) itu diajukan oleh penyidik kepada dokter kehakiman atau dokter lainnya apabila penyidik menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana. Ini artinya kewenangan meminta otopsi oleh penyidik itu berlaku apabila objeknya adalah orang yang diduga sebagai korban tindak pidana dan bukan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Nah masalahnya, dalam kasus 6 orang laskar FPI ini, apakah polisi menempatkan mereka sebagai terduga korban tindak pidana atau sebagai terduga pelaku tindak pidana? Kalau sebagai terduga pelaku tindak pidana, maka secara otomatis, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk meminta tindakan otopsi terhadap mereka. Sehingga keberatan keluarga atas tindakan otopsi tersebut menjadi relevan secara hukum dan semestinya diperhatikan oleh polisi.

Penyidik baru memiliki kewenangan untuk meminta tindakan otopsi, manakala penyidik menganggap 6 orang laskar FPI itu sebagai terduga korban tindak pidana. Permasalahannya, apakah kemudian polisi akan menempatkan penembak 6 orang laskar FPI sebagai terduga pelaku tindak pidana? Di sinilah dilemma kepolisian menyikapi kasus penembakan 6 orang laskar FPI paska otopsi.

Adapun pertanyaan apakah tindakan otopsi harus seizin keluarga dan apakah keberatan keluarga dapat menghalangi Tindakan otopsi? Dalam Pasal 134 KUHAP Ayat (2) dan (3) disebutkan sebagai berikut:

  • Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
  • Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3)undang-undang ini.

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan otopsi terhadap terduga korban tindak pidana tidak memerlukan izin keluarga dan keberatan keluarga tidak dapat menghalangi penyidik untuk meminta tindakan otopsi terhadap mayat yang diduga korban tindak pidana. Keberatan keluarga hanya memberikan kewajiban kepada penyidik untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait maksud dan tujuan tindakan otopsi kepada keluarga. Jadi tidak sekedar mengabarkan pihak keluarga sebagaimana disebutkan oleh kepolisian.

Apakah penjelasan seterang-terangnya tentang maksud dan tujuan otopsi sudah diberikan pihak kepolisian kepada keluarga? Wallahu a’lam.*

Penulis adalah seorang pengacara

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIotopsipenembakan anggota FPI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Alexei Navalny Perdayai Agen FSB Ungkap Cara Dirinya Diracun
Tulisan selanjutnya Menag Yaqut: Kemenag untuk Semua Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?