Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wali Kota Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Desember 2020 00:19 12:19 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Desember 2020 00:19
Bagikan
Polisi Syariat di Aceh
Bagikan

Hidayatullah.com–Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) atau polisi syariat Islam melakukan sosialisasi larangan perayaan malam Tahun Baru 2021 ke seluruh hotel dan kafe di Banda Aceh. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut seruan Wali Kota Banda Aceh.

“Sosialisasi ini kita lakukan sebagai tindak lanjut dari seruan Wali Kota Banda Aceh tentang larangan perayaan malam pergantian tahun,” kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Rabu (24/12/2020) dikutip laman Antara News.

Heru mengatakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya menyerahkan lembaran seruan larangan dari Forkopimda Banda Aceh, serta memberikan pemahaman kepada pengelola perhotelan hingga warung kopi (warkop) agar tidak memfasilitasi kegiatan malam tahun baru.  “Kami memberikan arahan mengenai seruan tersebut, supaya penyedia jasa perhotelan dan warkop tidak memberikan fasilitas perayaan malam tahun baru nanti,” ujarnya.

Heru menyampaikan, dalam seruan Wali Kota Banda Aceh itu disampaikan bahwa saat malam pergantian tahun tidak diizinkan adanya kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.  “Pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura itu dinilai bertentangan dengan nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh, khususnya di Banda Aceh,” kata Heru.

Bahkan, lanjut Heru, Pemerintah Banda Aceh juga sudah melarang aktifitas jual beli mercon, petasan dan kembang api. Semua itu dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi terjadinya pesta kembang api.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, tepat saat malam pergantian tahun nanti pihaknya akan menggelar razia dan patroli bersama aparat gabungan dari TNI/Polri yang sudah dibentuk. “Kita lakukan patroli untuk memastikan tidak ada perayaan malam tahun baru dengan petasan dan kembang api di Banda Aceh. Karena jika tidak kita kawal, dan ada celah pasti dimanfaatkan,” ujar Heru.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehWali Kota Banda Aceh Perayaan Tahun Baru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kejahatan Seksual Melonjak, Australia Perhatikan Eksrta Aktivitas Anak secara Online
Tulisan selanjutnya Kultur PERSIS dan Gagasan Dakwah Simbolik Seni-Sastra

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?