Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hidcompedia

Ghalas dan Isfar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Desember 2020 11:24 11:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Desember 2020 11:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | Ghalas (Arab: al-ghalas, at-taghlīs), secara bahasa bermakna gelap di akhir malam ketika bercampur dengan cahaya pagi (zhulmah ākhira al-lail idzā ikhtalathat bi dhau’ ash-shabāh). Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat Subuh pada saat ghalas (gelap).

Adapun isfar (Arab: al-isfār), secara bahasa bermakna jelas dan terang (wadhaha, inkasyafa). Dalam sebuah hadits disebutkan,“asfirū bi al-fajr fa innahu a’zhamu li al-ajr” (Shalat Subuhlah kalian ketika langit kekuning-kuningan (terang), karena sesungguhnya ia lebih besar pahalanya).

Para ulama berbeda pendapat tentang keutamaan waktu shalat Subuh antara isfār dan taghlīs. Sejumlah ulama berpandangan bahwa ghalas atau taghlīs lebih utama dari isfār, hal ini antara lain meruapakan pendapat Malik, Syafi’i, Ishaq, dan lainnya.

Argumen pendapat taghlīs berdasarkan sejumlah hadits antara lain hadits Abu Musa, hadits Abu Barzah, hadits ‘Urwah bin az-Zubair. Juga didukung sejumlah ayat antara lain QS. Ali Imran [03]: 133, QS. Al-Maidah [05]: 48), dan QS. Al-Baqarah [02]: 45. Menurut para ulama, tiga ayat ini mengindikasikan bahwa waktu Subuh itu di awal waktu.

Sementara itu argumen isfār juga berdasarkan sejumlah hadits antara lain hadits Rafi’ bin Khadij yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berpagi-pagi dalam mengerjakan shalat Subuh, karena yang demikian lebih besar ganjarannya (HR. An-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, ad-Darimy, al-Baihaqy, dan Ibn Hibban).

Baca Juga

Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi, dan Fungsinya
Makna “Dzalim”  
Makna “Bid’ah” dalam Pemahaman Keagamaan
Ribath di Jalan Jihad
Dua Kalimah Syahadat

Lalu hadits “asfirū bi al-fajr fa innahu a’zhamu li al-ajr” (Shalat Subuhlah kalian ketika langit kekuning-kuningan, karena sesungguhnya dia lebih besar pahalanya), yang mana menurut kalangan yang mendukung isfār, maksud hadits ini adalah memastikan terbitnya fajar itu sendiri. Sedangkan penggalan sabda Nabi ﷺ “fa innahu a’zhamu li al-ajr” (karena sesungguhnya dia lebih besar pahalanya) semata menunjukkan sahnya shalat sebelum isfār namun ganjarannya lebih sedikit.*/Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, Kepala Observatorium Ilmu Falak UMSU dan Pengkajian Manuskrip Falak

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fajarGhalasIsfarsubuh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Selamatkan Indonesia dengan Al-Quran”
Tulisan selanjutnya Saingan Libya Menukar Tahanan untuk Kesepakatan Gencatan Senjata yang Ditengahi PBB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Terbaru

  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Mungkin Anda Juga Suka

Hidcompedia

Hisab, Muhasabah dan Yaumul Hisab

14 Maret 2024 03:25
Hidcompedia

Asal Usul Kata “Tarhib Ramadhan”

13 Maret 2024 00:30
Hidcompedia

Istilah Makar dalam Al-Quran

1 Maret 2024 14:00
Hidcompedia

Sarir dan Rahasia Ranjang

26 Januari 2024 11:09
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?