Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI, HNW: Kok Bukan Pelanggaran HAM Berat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Januari 2021 16:46 4:46 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Januari 2021 17:00
Bagikan
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi dan mempertanyakan rekomendasi hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap tewasnya 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab, yang menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan sejumlah laskar FPI hanya sebagai ‘pelanggaran HAM’, dan tidak dinyatakan sebagai ‘pelanggaran HAM berat’.

Padahal, lanjut HNW, Komnas HAM sendiri menyebutkan bahwa pembunuhan 4 laskar FPI adalah mengindikasikan unlawful killing. “Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat,” tuturnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (09/01/2021).

HNW mengutip ketentuan Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).”

Maka, lanjutnya, wajar saja bila beberapa NGO seperti IPW, Amnesti Internasional, YLBHI, dan KontraS juga menyimpulkan bahwa penembakan mati terhadap laskar FPI pengawal HRS termasuk extra judicial killing, yang masuk dalam kategori pembunuhan HAM berat. Diharapkan dengan status pelanggaran HAM berat, maka pengusutan lebih serius, dan aturan hukum soal pelanggaran HAM lebih bisa ditegakkan di Indonesia. Sebab, Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, yang mempunyai UUD yang sangat mementingkan perlindungan dan pelaksanaan HAM.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan apabila kasus ini dinyatakan pelanggaran HAM berat, maka sesuai dengan mekanisme dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka penyelidikan Komnas HAM tersebut bisa langsung diteruskan ke Jaksa Agung untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Mekanisme ini lebih adil, karena tidak melibatkan institusi yang anggotanya diduga melanggar HAM dalam kasus ini, yaitu kepolisian, ” ujarnya.

Selain itu, HNW juga menuturkan bahwa sebaiknya Komnas HAM juga menjelaskan apakah pembunuhan laskar FPI yang telah masuk dalam kategori pelanggaran HAM juga sekaligus Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Sebab bila merujuk kepada Pasal 9 huruf a dan huruf f UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka patut diduga telah terjadi peristiwa pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan secara sistemik, terhadap 6 laskar FPI itu.

“Peristiwa penembakan mati itu dilakukan setelah adanya penguntitan yang dilakukan oleh aparat dan bukan aparat. Selain itu, ada pula fakta yang terungkap bahwa saksi yang merekam dalam HP diminta oleh polisi untuk menghapus rekaman tersebut. Ini menunjukkan adanya indikasi bahwa peristiwa itu bukan penyiksaan dan pembunuhan biasa,” ujarnya.

Bila merujuk kepada penjelasan Pasal 9 huruf f, yang dimaksud dengan ‘penyiksaan’ adalah adanya tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau seseorang yang berada di bawah pengawasan. “Korban 4 orang itu, sebagaimana kesimpulan Komnas HAM, berada dalam posisi di bawah pengawasan pihak kepolisian,” ujarnya.

HNW menambahkan bahwa, meski tidak menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, sekalipun prasyaratnya sudah terpenuhi, Komnas HAM tetap perlu terus memantau dengan serius proses pelaksanaan hasil rekomendasinya ini, agar benar-benar dijalankan secara transparan, profesional, dan kredibel. Jika hal itu tidak dilakukan, maka sudah sepatutnya Komnas HAM menyetujui pembentukan TGPF Independen yang untuk membantu Komnas HAM, agar legitimasinya lebih kuat untuk melakukan penyelidikan ulang, dan kemudian menyerahkan hasil penyelidikannya itu ke Jaksa Agung, sesuai dengan mekanisme di UU Pengadilan HAM.

“Jika kasus ini tidak diusut secara tuntas, maka akan terus menyisakan kesangsian/ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara penegak hukum dan HAM. Ditambah lagi dengan adanya fakta yang disebutkan juga oleh Komnas HAM  bahwa ada perintah kepada para Saksi untuk menghilangkan rekaman dan pengambilan CCTV oleh Polisi, maka patut diduga adanya usaha untuk menyembunyikan/menghilangkan petunjuk-petunjuk otentik adanya ‘serangan yang sistemik’ kepada para korban (6 laskar FPI), yang menjadi salah satu syarat terjadinya ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dalam konteks pembunuhan dan penyiksaan yang merupakan salah satu jenis pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIHAMHNWkomnas HamPelanggaran HAMpenembakan anggota FPIpolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Adab dan Etika, Pesan Syantik Anies
Tulisan selanjutnya Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?