Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Persis Sarankan Pemerintah Gunakan Dana Wakaf untuk Kepentingan Umat, bukan Penopang Infrastruktur

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Januari 2021 10:13 10:13 am
Ahmad
Dipublikasikan 31 Januari 2021 10:13
Bagikan
Dr. Latif Awaludin
Bagikan

Hidayatullah.com—Persatuan Islam (PERSIS) memberikan merespon terkait rencana negara mengeluarkan uang wakaf dengan alokasi untuk pembiayaan infrastruktur dan mengurus pandemi Covid-19. Menurut Ketua Bidang Garapan Ekonomi Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Dr. Latif Awaludin, soal wakaf ini peruntukannya sudah jelas diatur oleh syariah, yaitu untuk kepentingan dan kebaikan umum.

Menurut doktor bidang ekonomi syariah itu menerangkan, selama ini paradigma peruntukan wakaf di masyarakat masih mengenal dengan 4M, wakaf untuk: masjid, musholla, madrasah dan makburoh (kuburan – red).

“Gerakan wakaf ini kalau dikelola dengan baik, lalu peruntukannya jelas dan ada jaminan dari sisi pengelolaan dan kepastian hukumnya maka ini akan perdampak positif”, ungkap Latief, kamis (28/1/2021).

Jadi syariat wakaf ini bukan main-main, ini akan memiliki efek sosial dan efek ekonomi yang baik untuk program kesehjateraan ummat, demikian jelas Latief.

Baca: Wakaf Bukan Budaya Kearifan Lokal, TOLAK!*  

Terkait peruntukan wakaf untuk infrastuktur atau dana wakaf digunakan untuk infrastruktur, menurutnya harus tetap dalam kerangka kebaikan umum, kebaikan masyarakat. Latief Awaludin, menambahkan, memang dalam historisnya di masa kepemimpinan Turki Utsmani dana wakaf itu disalurkan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), tetapi tetap dalam kerangka untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

“Sebenarnya dana pokok infrastruktur itu dari APBN, yakni sumber dana pemerintah berupa pajak dan lainnya. Wakaf ini hanya sebagai pendukung saja”, tambahnya.

Menurutnya, dana wakaf ini harus ada skala prioritas yaitu untuk kepentingan ummat yang disitu harus ada nilai kemanfaatan yang berkesinambungan.  Penekanannya, harus ada skala priorotas lalu harus diperhatikan jaminan, regulasi sebagai pengendali kebermanfaatannya. Sehingga penggunaan dana wakaf ini terasa oleh ummat.

“Jadi bukan hanya sekedar membangun infrastruktur, tetapi kemanfaatannya sehingga dinikmati oleh masyarakat”, ucapnya.

Baca: Din Syamsuddin Ajak Masyarakat Berwakaf ke Organisasi dan Lembaga Islam

Sebagai fasilitas umum, fasilitas sosial, tetapi yang lebih penting harus didahulukan fasiltas sosialnya, seperti mendirikan klinik, rumah sakit serta fasilitas umum untuk menunjang produktivitas masyarakat. Termasuk  digunakan pada sektor-sektor yang menunjang produktivitas ekonomi umat  seperti perkebunan, pertanian dan sektor lainnya.

“Jadi pemanfaatannya bukan hanya untuk membangun infrastruktur, namun harus dikelola secara profesional dan terjamin kemanfaatanya”, imbuhnya.

Terakhir, disinggung dana wakaf digunakan untuk mendanai pandemi Covid-19, Dr Latief Awaludin mengatakan pada prinsipnya wakaf harus abadi asetnya maka penggunaannya cocok untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, namun untuk pembiayaan yang sifatnya temporal seperti penanganan pandemi Covid-19 tidak tepat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dana wakafinfrastrukturKepentingan UmatpemerintahPersis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wakaf Bukan Budaya Kearifan Lokal, TOLAK!*  
Tulisan selanjutnya Islamofobia Meningkat Lebih dari 50% Selama Tahun 2020 di Prancis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?