Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM: Jangan Terjadi Lagi Penyiksaan dari Proses Awal Penyelidikan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Februari 2021 21:13 9:13 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Februari 2021 21:30
Bagikan
Pertemuan KuPP bersama Menko Polhukam Mahfud MD beserta jajarannya dan Dirjen HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (09/02/2021).
Bagikan

Hidayatullah.com- Komisioner Komnas HAM RI Sandra Moniaga selaku Koordinator KuPP mengatakan bahwa kenyataannya masih cukup banyak penyiksaan terjadi saat ini. Oleh karena itu ia meminta agar jangan sampai terulang kembali adanya penyiksaan sepanjang proses hukum terhadap siapa saja.

“Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan,” ujarnya dalam pertemuan KuPP bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD beserta jajarannya dan Dirjen HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (09/02/2021). KuPP adalah Kerja Sama Lima Lembaga Negara, yaitu Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Ombudsman RI untuk Pencegahan Penyiksaan.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, KuPP merupakan implementasi dari Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah diratifikasi Indonesia pada tanggal 28 September 1998 melalui UU No. 5 tahun 1998 dan karenanya menjadi Negara Pihak (negara yang ikut dalam ketentuan) Konvensi.

Semangat yang diusung kerja sama lima lembaga negara ini adalah melakukan perbaikan dan penyelesaian persoalan secara sistemik yang mengedepankan pendekatan konstruktif.

Baca: Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Polri Sebut karena Sakit

Taufan menjabarkan tahapan yang sebelumnya telah dilakukan KuPP antara lain melakukan MoU bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, assessment, pemantauan bersama di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan dan lembaga-lembaga lain yang menyerupai rumah tahanan dan kemudian menghasilkan bahan-bahan rekomendasi untuk perbaikan dan pembenahan sistem yang mematuhi standar dan norma hak asasi manusia sesuai dengan UNCAT serta instrumen HAM lainnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, dalam pertemuan ini dibahas koordinasi kerja sama dengan Kemenkopolhukam dalam melakukan akselerasi upaya bersama untuk pencegahan penyiksaan, perlakuan kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia serta mendorong Pemerintah untuk meratifikasi Optional Protocol of Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (OPCAT).

“Peran Kemenko Polhukam sangat diharapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik, terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM yang selami ini kami sudah ada kerjasama,” ujar Taufan dirilis Humas Komnas HAM.

Baca: Komnas HAM: Kami Akan Minta Keterangan Polisi Soal Kematian Maaher At-Thuwailibi

Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik inisiasi tersebut. Menurutnya hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperbaiki situasi HAM khususnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM supaya tidak lagi ada praktik-praktik kekerasan, penyiksaan dan perendahan martabat manusia. Komitmen ini disebut akan ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis bersama.

“Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh kebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan,” sebut Mahfud.

Hadir pula dalam pertemuan ini Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab, Komisioner Pengkajian & Penelitian Komnas HAM RI selaku Koordinator Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Sandra Moniaga, Ketua LPSK Hasto Atmojo, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu serta Koodinator Pelaksana Program KuPP Antonio Pradjasto.

Beberapa jam sebelum pertemuan itu, penceramah Soni Eranata yang dikenal dengan panggilan Maaher At-Tahuwailibi meninggal dunia dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (08/02/2021) malam.

Pengacara Maaher, Juju Purwantara, mengatakan bahwa kliennya itu meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Juju kepada wartawan mengatakan bahwa Maaher sebelumnya memang menderita sakit sehingga sempat meminta pembantaran kepada polisi.

Baca: Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim Polri, Tengku Zulkarnain Sampaikan Hal Ini

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut Maaher meninggal karena sakit. Sementara Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan menyelidiki penyebab kematian penceramah Maaher At-Thuwailibi. Pertama-tama, Komnas HAM akan menghimpun keterangan dari kepolisian. “Iya kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya,” kata Choirul Anam, Selasa (09/02/2021) sebagaimana diberitakan hidayatullah.com sebelumnya.

Meski kepolisian telah menyatakan penyebabnya kematian Maheer karena sakit yang selama ini dideritanya, tapi Choirul mengatakan tetap perlu ada penggalian keterangan mengenai riwayat sakit yang bersangkutan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HAMkomnas HamKuPPMaaher At-ThuwailibiMenko PolhukamSoni Eranat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tengku Zulkarnain Cadar Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim Polri, Tengku Zulkarnain Sampaikan Hal Ini
Tulisan selanjutnya Uni Emirat Arab Bangun Jaringan Spionase Digital untuk Memata-matai Qatar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?