Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Pakar: Wakaf Uang Bisa Menekan Penyakit Umat yang Terbiasa Ingin Maju Sendiri-sendiri

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Februari 2021 09:41 9:41 am
Ahmad
Dipublikasikan 10 Februari 2021 08:15
Bagikan
Dr Irfan Syauqi Beik
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Badan Wakaf Indonesia Dr Irfan Syauqi Beik menyampaikan bahwa wakaf uang bisa menjadi jalan pintas umat mengejar ketertinggalan ekonomi. Sebagai mayoritas di negeri ini, ketertinggalan ekonomi umat ini juga menunjukkan permasalahan ekonomi bangsa yang tidak kunjung selesai.

Menurut pengamat ekonomi Syariah IPB ini, wakaf uang menjadi simbol kepedulian sesama umat untuk mengejar ketertinggalan itu. “Kita melihat ketimpangan ekonomi yang tinggi antara kelompok kaya dan miskin. Kalau kita mengejar melalui pengembangan usaha saja, apalagi sendiri-sendiri, maka akan sulit. Salah satu cara mereduksi ketimpangan itu dengan konsep berbagi, growth through equity, melalui wakaf uang. Kita bisa mengejar ketertinggalan ekonomi justru melalui semangat berbagi ini,” katanya pada Selasa (09/02/2021) petang saat berbincang dengan TV MUI.

Zakat, Infaq, maupun sadaqah memang bisa digunakan untuk mengejar ketertinggalan itu, namun itu tidak cukup. Ketiganya tidak mengharuskan digunakan untuk kegiatan produktif, sementara wakaf menekankan kegiatan produktif menjadi keharusan.

Selain itu, wakaf sampai kapanpun nilai pokoknya tidak boleh berkurang, termasuk dalam wakaf uang. “Dengan adanya wakaf uang ini, orang berwakaf tidak harus menunggu kaya, karena bisa berwakaf dengan uangnya. Seseorang tidak musti jadi kaya dulu, punya gedung dulu, punya tanah dulu, tapi berapapun uang yang dimilikinya, dia bisa sisihkan untuk wakaf,” ungkapnya dikutip laman mui.or.id.

Menurut Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Pusat ini, pada zaman Turki Utsmani wakaf uang pernah berjalan dengan baik. Wakaf uang pada saat itu menjadi penggerak perekonomian.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Berkaca pada kondisi terkini, umat punya potensi dan peluang menjadi wakaf uang sebagai mesin pertumbuhan ekonomi umat. Wakaf uang, menurut dia, adalah juga bentuk kepedulian sesama umat.

“Wakaf uang menjadi simbol sinergi yang membawa perubahan. Penyakit umat selama ini adalah ingin maju sendiri-sendiri. Kebiasaan seperti ini, kata dia, kurang pas dengan kondisi saat ini yang lebih membutuhkan sinergi dan kerjasama,” tambahnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ekonomi umatIrfan Syauqi Beikkemiskinankonsep berbagiumat Islamwakaf uang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Inggris Desak PBB Hentikan Praktik Kremasi Paksa Sri Lanka
Tulisan selanjutnya Pemerintah Siap Dikritik dengan Keras, YLBHI Singgung Buzzer yang Kebal UU ITE

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?