Hidayatullah.com–Dewan Muslim Inggris (MCB) mengajukan pengaduan ke PBB pada hari Selasa atas kremasi paksa umat Islam di Sri Lanka yang meninggal karena Covid-19. Dewan Muslim Inggris menyerukan tindakan segera terhadap praktik di tengah pandemi, dengan mengatakan itu melanggar kebebasan beragama.
MCB bekerja sama dengan firma hukum yang berbasis di Inggris, Bindmans, mengajukan pengaduan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) atas nama keluarga mereka. “Tidak ada negara lain yang melakukan tindakan tidak adil dan diskriminatif seperti itu. Kami sangat berharap pemerintah Sri Lanka akan mengubah kebijakannya sejalan dengan saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ” kata Zara Mohammed, Sekretaris Jenderal MCB, dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Anadolu Agency.
Baca: Sri Lanka Akan Tetap Kremasi Jenazah Korban Covid- 19, tak Terkecuali Muslim
Zara menggambarkan kebijakan pemerintah Sri Lanka itu adalah praktik yang “belum pernah terjadi sebelumnya.” Sementara Tayab Ali, mitra di Bindmans yang mewakili MCB dan pemohon, mengatakan kremasi paksa merupakan pelanggaran kebebasan beragama serta hukum internasional.
“Kami berharap Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengambil tindakan segera setelah menerima pengaduan ini dengan memberikan langkah-langkah sementara untuk menghentikan kremasi ini,” kata Ali.
Pada Maret tahun lalu, Kementerian Kesehatan Sri Lanka menyatakan bahwa mengubur korban virus corona dapat menyebarkan virus. Dikatakan bahwa jenazah, terlepas apapun agama mereka, akan dikremasi.
Namun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan bahwa kremasi adalah “masalah pilihan budaya”. “Merupakan mitos umum bahwa orang yang meninggal karena penyakit menular harus dikremasi, tetapi ini tidak benar,” tambahnya.
Baca: MUI: Kremasi Jenazah Muslim Korban Covid-19 Bertentangan dengan Islam dan Hukum HAM Internasiona
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
LSM dan kelompok minoritas di Sri Lanka telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung yang memohon untuk menghentikan kremasi tubuh Muslim. Namun pengadilan menolak semua petisi tersebut.
Kremasi atau pengabuan adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Praktik ini tidak dikenal bagi pemeluk Islam.
Sejak awal pandemi, Sri Lanka telah melaporkan 71.211 kasus virus korona, 370 kematian dan 65.053 pemulihan, menurut data yang dikumpulkan oleh Universitas Johns Hopkins yang berbasis di AS.*