Hidayatullah.com– Kabar duka datang dari dunia hukum. Mantan Hakim Agung yang kini menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar meninggal dunia. Kabar ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui Twitternya.
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini digunakan sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini. “Inna lillah wainna ilaihi raji“ un. Allahumma ighfir lahu”,” tulis Mahfud MD, Ahad (28/02/2021).
“Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kpd para koruptor tanpa peduli pd peta kekuatan dan back up politik. Dulu almrhm adl dosen di Fak. Hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus,” ujar Mahfud.
Sementara itu, KPK melalui laman di Twitternya menyampaikan duka cita atas kepergian Artidjo, “Seluruh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan Turut Berduka Cita atas wafatnya Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, 28 Februari 2021,” bunyi cuitan akun resmi KPK, @KPK_RI.
“Beliau dikenal sebagai sosok penegak hukum yang jujur, sederhana, dan berintegritas. Mari kita doakan semoga seluruh amal baik beliau diterima di sisi Allah YME, dan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dan ketabahan,” lanjut pernyataan KPK.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Kutipan dari situs KPK, dirinya memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976. Kemudian menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.
Pada 1989, Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat, untuk mengikuti pelatihan khusus Pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University. Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Nortwestern Chicago dan lulus pada 2002. Ia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.
Pulang dari Negeri Paman Sam, dia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga kantor itu harus ditutup pada tahun 2000 karena dirinya menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2014. Artijo tugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah siap 19.483 perkara sepanjang karirnya. Pada Desember 2019, Artidjo menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Sampai dirinya meninggal, Artidjo Alkostar merupakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artidjo dikenal sebagai salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor saat dirinya masih di MA. Dirinya disebut sering memberi “hadiah” berupa larangan tambahan untuk para koruptor yang mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.
Mereka yang menerima “hadiah” itu antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga Pengacara OC Kaligis.* Azim Arrasyid