Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara: Buni Yani Mau Dikorbankan oleh Kekuatan Besar Terorganisasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 November 2016 17:41 5:41 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 November 2016 17:40
Bagikan
Buni Yani.
Bagikan

Hidayatullah.com– Seiring rangkaian proses hukum terhadap Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berbagai manuver dan gerakan dilakukan untuk membolak-balikkan logika publik.

Hal itu disampaikan pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, dalam konferensi pers di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (07/11/2016).

Ahok diproses hukum atas kasus dugaan penistaan agama karena ucapannya yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.

Tujuan manuver dan gerakan itu, menurut Aldwin, agar Buni Yani menjadi orang paling bertanggung jawab menyulut kemarahan publik atas ucapan Ahok tersebut.

“Kami memohon doa dari masyarakat. Ada gerakan terorganisir, masif, dan sistematis yang dilakukan oleh sebuah kekuatan besar untuk mengorbankan Buni Yani,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fadhli Zon: Hukum Harus Ditegakkan Meski Langit Runtuh

Polisi Diminta Fokus Kasus Ahok

Aldwin mengungkap, kasus yang dilaporkan pendukung Ahok-Djarot terhadap Buni Yani itu adalah kasus sampingan.

Sementara, jelasnya, kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok adalah kasus utama.

Untuk itu, kata dia, kepolisian harusnya fokus ke kasus utama terlebih dahulu. Bukan malah mengeluarkan pernyataan blunder dan tidak objektif, bahwa Buni Yani yang berpotensi sebagai tersangka.

“Polisi, kan, diberi waktu dua minggu untuk menentukan status hukum Ahok, kenapa tidak fokus ke situ dulu.

HAMI Siapkan 20 Pengacara Bela Buni Yani dan Gugat Balik

Dengan menyatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka, masyarakat akan menafsirkan polisi akan memutuskan Ahok tidak bersalah. Padahal proses penyelidikan sedang berlangsung,” jelas Aldwin.

Ia mengaku, dukungan dan doa dari ulama serta masyarakat membuatnya kuat dan siap menghadapi kekuatan besar yang coba mengorbankan Buni Yani.

“Bukti, fakta, dan data sudah disiapkan. Kami akan lawan ketidakadilan ini sampai kapanpun,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Buni Yani mengunggah ulang video yang menampilkan cuplikan pernyataan Gubernur Ahok tentang Surat Al-Maidah saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu.

Video tersebut kemudian menjadi viral dan diketahui masyarakat luas akan adanya ucapan Ahok yang dinilai telah menistakan agama.

Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”

Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan bahwa ucapan Ahok itu sebagai bentuk penghinaan terhadap al-Qur’an atau ulama.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:advokatahokahok menghina alquranAldwin RahadianBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniGubernur DKI Jakartahukumkasus AhokkepolisianPengacara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Marfuah Mustofa Terpilih sebagai Ketum PP Wanita Islam Periode 2016-2021
Tulisan selanjutnya Anugerah KPI 2016 Disebut Bagian Evaluasi Program Siaran Televisi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?