Hidayatullah.com—Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman Yordania hari Ahad (28/2/2021) dipecat karena melanggar aturan yang diberlakukan untuk meredam penyebaran Covid-19.
Kedua menteri itu diminta mengundurkan diri oleh Perdana Menteri Bisher al-Khasawneh, langkah yang didukung oleh Raja Abdullah II, menurut pernyataan yang dirilis istana kerajaan seperti dilansir AFP.
Mereka dituduh, menurut sumber pemerintah, melanggar undang-undang kedaruratan yang diberlakukan untuk menanggulangi Covid-19.
Situs berita Yordania Ammon mengklaim Menteri Dalam Negeri Bassam Talhuni menghadiri acara makan malam di sebuah restoran di Amman bersama delapan orang lainnya, ketika aturan yang berlaku hanya boleh maksimal 6 orang.
Menyusul lonjakan kasus infeksi coronavirus, Yordania pekan ini memberlakukan aturan Covid-19 yang lebih keras, kembali memberlakukan aturan yang diberlakukan bulan Maret tahun lalu, yang baru dilonggarkan bulan lalu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Yordania, yang memulai program vaksinasi Covid-19 bulan lalu, sejauh ini mencatat 386.000 kasus infeksi coronavirus dengan kematian 4.675 di kalangan 10,5 juta penduduknya.*