Hidayatullah.com—Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman Yordania hari Ahad (28/2/2021) dipecat karena melanggar aturan yang diberlakukan untuk meredam penyebaran Covid-19.
Kedua menteri itu diminta mengundurkan diri oleh Perdana Menteri Bisher al-Khasawneh, langkah yang didukung oleh Raja Abdullah II, menurut pernyataan yang dirilis istana kerajaan seperti dilansir AFP.
Mereka dituduh, menurut sumber pemerintah, melanggar undang-undang kedaruratan yang diberlakukan untuk menanggulangi Covid-19.
Situs berita Yordania Ammon mengklaim Menteri Dalam Negeri Bassam Talhuni menghadiri acara makan malam di sebuah restoran di Amman bersama delapan orang lainnya, ketika aturan yang berlaku hanya boleh maksimal 6 orang.
Menyusul lonjakan kasus infeksi coronavirus, Yordania pekan ini memberlakukan aturan Covid-19 yang lebih keras, kembali memberlakukan aturan yang diberlakukan bulan Maret tahun lalu, yang baru dilonggarkan bulan lalu.
Yordania, yang memulai program vaksinasi Covid-19 bulan lalu, sejauh ini mencatat 386.000 kasus infeksi coronavirus dengan kematian 4.675 di kalangan 10,5 juta penduduknya.*