Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Interupsi saat Paripurna, Muzzammil Minta Draf Peta Jalan Pendidikan Dicabut

Bambang S
Terakhir diupdate: 9 Maret 2021 14:31 2:31 pm
Bambang S
Dipublikasikan 9 Maret 2021 14:31
Bagikan
Muzzammil Peta jalan pendidikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mengkritisi konsep peta jalan pendidikan yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan diluncurkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Catatan kami ada dua hal, pertama catatan teknis dan kedua catatan substansi, catatan teknis kami ingin mengingatkan kepada Kemendikbud untuk merujuk pada Undang-Undang (UU) 15 2019 tentang Perubahan UU 12 2011, yaitu Perpres hanya mungkin dimunculkan manakala ada perintah UU dan perintah Peraturan Pemerintah. Jika tidak ada itu maka perpres tidak bisa dibuat,” kata Muzzamil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (08/03/2021).

Legislator dari Dapil Lampung I tersebut menambahkan, mengenai aspek substansi, sejak awal peta jalan ini diajukan konsep yang telah dibuat oleh Kemendikbud tidak sesuai dengan namanya. Arah peta jalan dari titik tolak dan arahnya sudah bertolak dari konstitusi, yaitu pasal 31 ayat 3 yang merupakan produk dari Reformasi.

“Contoh yang saya maksudkan adalah ketika Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan —red) menyebutkan dalam peta jalan itu, profil pelajar pancasila yang dikutip dari konstitusi dan UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional —red) hanyalah akhlak mulia dan aspek kecerdasan, padahal UUD produk Reformasi pasal 31 ayat 3 dan UU 20 2003 jelas sekali mengutip lengkap amanat konstitusi yang berbunyi,”ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI itu menerangkan, amanat konstitusi yang dimaksudkan adalah ‘pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UU’. Ia juga menyayangkan, Kemendikbud sejak awal pembentukan peta jalan telah keluar dari amanat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami khawatir, back main mindset dari pembuatan yang disebut Peraturan Presiden atau peta jalan ini memang sejak awal sudah tidak merujuk kepada semangat konstitusi dan UU pendidikan. Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka melalui forum ini kami meminta untuk Pimpinan DPR meminta kepada Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, dan secara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidikan Sisdiknas.” pungkas Muzzammil.*

Baca juga: Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035: Akhlak Ada, Agama Perlu Ditegaskan

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaAl-Muzzammil YusufKemendikbudPendidikanPeta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035Rapat Paripurna DPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2035: Akhlak Ada, Agama Perlu Ditegaskan
Tulisan selanjutnya Covid-19: Italia Jadi Negara Ketujuh Dunia dengan Kematian >100.000

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?