Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI Prihatin Soal Video Syur Sejoli di Sulsel, Tak Ada Suka sama Suka, Anak Tetap Korban

Bambang S
Terakhir diupdate: 3 April 2021 10:13 10:13 am
Bambang S
Dipublikasikan 3 April 2021 10:13
Bagikan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Bagikan

Hidayatullah.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas beredarnya video mesum antara seorang pria ARH (26) dengan remaja putri kelas I SMA di Sulawesi Selatan (Sulsel) di aplikasi perpesanan. KPAI menegaskan bahwa dalam kasus semacam itu anak tetaplah korban.

“KPAI mengapresiasi ibu dari remaja putri tersebut yang melapor ke polisi, karena melakukan hubungan seks dengan anak merupakan tindak pidana dalam UUPA (Undang-undang Perlindungan Anak). Tidak ada suka sama suka untuk hubungan seks dengan anak di bawah umur. Dalam hal ini anak tetaplah korban,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, seperti dikutip dari detikcom Jumat (02/04/2021).

Retno meminta masyarakat untuk berhenti menyebarkan video itu, lantaran dikhawatirkan tindakan tak senonoh seperti dalam video tersebut bakal ditiru. “KPAI menghimbau netizen untuk berhenti meng-share video tersebut ‘mari berhenti di kita’ jangan dishare lagi,” ucap Retno.

Retno menuturkan kejadian yang menimpa remaja tersebut karena banyak faktor, untuk itu ia meminta agar anak diberikan rehabilitasi baik psikis maupun medis.

“Korban adalah remaja putri tersebut masih berusia anak, perlu dilindungi dampak psikologisnya ketika video tersebut viral. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, ada faktor pengasuhan dan lemahnya pengawasan orangtua, oleh karena itu anak harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan berhak mendapatkan rehabilitasi psikis dan medis,” kata Retno.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Rehabilitasi psikis maupun medis korban, lanjut Retno, adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini adalah Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sebelumnya diberitakan, pelaku dalam video tersebut adalah ARH (26) dan kekasihnya yang masih duduk di bangku kelas I SMA. Ibu siswi SMA tidak terima dan melaporkan ARH ke polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, ARH dan siswi SMA itu menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih. Keduanya disebut berpacaran sejak Desember 2020.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pemberantasan korupsi Kpk Suap Pajak Kasus Korupsi BLBI Disetop, MAKI Siap Gugat Praperadilan SP3 Putusan KPK
Tulisan selanjutnya sidang perdana munarman Polisi Tembak Mati Penyerang Mabes Polri, Munarman: Bukti Terlalu Murah Nyawa Manusia di Indonesia!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?