Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 April 2021 09:59 9:59 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 April 2021 07:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | DALAM pelaksanaan puasa tersimpan kesehatan untuk tubuh jasmani sekaligus akal pikiran, menariknya puasa juga merupakan vitamin untuk hati sebagaimana makanan memberikan vitamin kepada tubuh. (Lihat: al-Taisir bi Syarah al-Jami’ al-Shaghir karya al-Imam al-Hafidz Zainuddin Abdurro’uf al-Manawy, juz 2. Hlm.187).  Oleh sebab itu,  sebaiknya umat Islam juga harus memahami hal yang bisa menyebabkan puasa itu menjadi batal. Adapun yang membatalkan puasa ada dua pembagian.

Pertama, perkara yang menghapus pahala puasa, sementara ia tidak membatalkan puasa dan tidak wajib mengqadha. Pembagian ini disebut dengan al-Muhbithat.

Kedua, perkara yang membatalkan puasa sekaligus menghapus pahalanya, dan wajib mengqadha puasa tersebut. Pembagian ini disebut dengan al-Mufatthirat. (Lihat: al-Taqrirat al-Sadidat fi al-Masa’il al-Mufidat ditulis oleh al-Habib Hasan bin Muhammad al-Kaf, hlm.448).

Baca:  Syarat, Rukun dan Yang Membatalkan Puasa

Pada kesempatan ini penulis fokus terhadap perkara-perkara al-Mufatthirat (perkara yang membatalkan puasa sekaligus menghapus pahalanya, dan wajib mengganti puasa tersebut). Adapun hal yang membatalkan puasa tersebut ada delapan perkara, di antaranya:

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?

Satu, al-Riddah yaitu keluar dari agama Islam dengan cara berniat untuk murtad atau melalui perkataan, dan perbuatan. Kemudian jika ia keluar dari agama Islam dalam waktu yang sebentar, lalu masuk Islam kembali. Maka puasanya tetap batal dan ia wajib mengqodho puasa tersebut. (Lihat: al-Taqrirat al-Sadidat fi al-Masa’il al-Mufidat ditulis oleh al-Habib Hasan bin Muhammad al-Kaf, hlm.449).

Dua, haid, nifas, wiladah sekalipun hanya sebentar di siang Ramadhan. Artinya jika seorang perempuan haid, nifas, atau wiladah pada siang Ramadhan, maka puasanya menjadi batal dan wajib mengqodhonya. (Lihat: Umdat al-Salik wa Uddat al-Nasik ditulis oleh Syihabuddin Abi al-Abbas Ahmad bin al-Naqib, hlm.166).

Tiga, apabila gila (al-Junun) di siang Ramadhan walaupun sebentar. Artinya seorang yang yang menjadi gila di siang Ramadhan, maka puasanya batal dan ia tidak wajib membayar fidiyah dan juga tidak wajib mengqodhonya dengan syarat penyakit gila tersebut tidak disengaja. (Lihat: Nail al-Raja’ ditulis oleh al-Sayyid Ahmad bin Umar al-Syathiry, hlm,286).

Empat, pingsan (ayan) atau mabuk selama siang Ramadhan. Lihat: Anwar al-Masalik, ditulis oleh Syekh Muhammad al-Zuhry al-Ghumrawi, hlm.166. Namun jika seandainya pingsan (ayan) atau mabuk setengah hari saja atau hanya sebentar, maka tidak membatalkan puasa. (Lihat: Mandzumah al-Zubad ditulis oleh Ibnu Ruslan, hlm.21). Lebih detail lagi Ibn Hajar menjelaskan mabuk atau pingsan (ayan) tersebut membatalkan puasa, apabila disengaja sekalipun hanya sebentar. Dan wajib mengganti puasa tersebut pada selain bulan Ramadhan.

Lima, berhubungan suami istri (jima’) pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, pilihan, dan tahu bahwa perkara tersebut diharamkan. (Lihat: Busyrah al-Karim bi Syarh Masa’il al-Ta’lim ditulis oleh Sa’id bin Muhammad Ba ’Ali Ba’asyan al-Hadrami, hlm.548).

Adapun sanksi bagi seseorang yang membatalkan puasanya dengan berjima’ adalah.

Pertama, mendapatka dosa. Kedua, wajib menahan (imsak) di siang Ramadhan ketika itu, sebagaimana orang yang berpuasa. Ketiga, apabila ia tidak bertaubat, maka hakim wajib menta’zirnya sebagai pelajaran. Keempat, wajib mengganti puasa tersebut. Kelima, wajib membayar kaffarah khusus bagi lelakinya saja. Dalam hal membayar kaffarah ini, tidak dibolehkan melaksanakan tingkatan kaffarah yang ketiga, kecuali memang tidak sanggup melaksanakan kaffarah yang kedua. (Lihat: Fath al-Mu’in ditulis oleh Zainuddin Ahmad bin Abdul ‘Aziz al-Malibary, hlm 270).

Adapun kaffarah-nya adalah memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Dan apabila budaknya tidak ada, maka boleh melakukan tingkat yang selanjutnya, yaitu puasa dua bulan secara berturut-turut, artinya jika berselang satu hari saja tidak berpuasa, maka dihitung lagi dari awal puasanya. Seseorang tidak boleh melakukan perkara yang ketiga, kecuali memang benar-benar tidak sanggup melakukan puasa dua bulan berturut-turut. Adapun kaffarah tingkat ketiga adalah memberi makan 60 orang miskin sebanyak satu mud  Nabi Muhammad ﷺ (0,6kg). (Lihat, Mukhtashar al-Muzani ditulis oleh Abu Ibrahim al-Muzani, juz 8, hlm.103).

Namun apabila tidak sanggup memberi makan 60 orang miskin satu mud, maka tetap wajib bagi seseorang tersebut sampai dia mampu. (Lihat: Anwar al-Masalik, ditulis oleh Syekh Muhammad al-Zuhry al-Ghumrawi, hlm.165).

Baca:  Hukum Suntik dan Mandi Menyelam Ketika Puasa .

Enam, ada sesuatu yang masuk dari lubang yang terbuka ke dalam rongga (wushul ‘ain min manfdz maftuh ila al-jauf), seperti memasukkan makanan ke dalam mulut atau minum air.

Tujuh, al-Istimna’ yaitu mengeluarkan air mani atau sperma dengan sengaja. Adapun jika air mani keluar tanpa disengaja seperti mimpi junub di siang Ramadhan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Lihat: Raudha al-Thalibin wa Umdah al-Muftin ditulis oleh Imam Nawawi, juz, 2 hlm, 321-322). Kemudian hukum mencium istri tatkala puasa fardhu, hal tersebut dimakruhkan apabila tidak bersyahwat. Namun apabila ia mencium istrinya dengan syahwat, maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan puasanya batal apabila ia inzal (mani keluar) tatkala mencium istri. (Lihat: al-Taqrirat al-Sadidat fi al-Masa’il al-Mufidat ditulis oleh al-Habib Hasan bin Muhammad al-Kaf, hlm.455).

Delapan, al-Istiqo’ah yaitu muntah dengan cara disengaja. Muntah adalah makanan yang keluar kembali setelah masuk melewati tenggorokan dan tetap dinamakan muntah sekalipun yang keluar tersebut adalah air atau bentuk makanan yang keluar tersebut tidak berubah rasa dan warnanya. Maka orang yang melakukan hal tersebut  (muntah dengan sengaja) puasanya menjadi batal, sekalipun muntahnya hanya sedikit. Kemudian apabila seseorang yang muntah tanpa disengaja, seperti karena perjalanan jauh naik kapal atau mobil yang menyebabkan ia muntah, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena tidak disengaja. (Lihat juga:  Mughni al-Muhtaj ditulis oleh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib al-Syarbini al-Syafi’i, juz 2, hlm.154).

Kemudian hal yang harus dilakukan oleh orang yang muntah adalah membersihkan mulutnya, karena ia terkontaminasi oleh najis (mutanajjis). Adapun caranya adalah dengan berkumur-kumur hingga sampai ke pangkal tenggorokannya. Namun apabila tanpa disengaja tetelan air kumur-kumurnya tersebut, maka puasanya tidak batal. Karena mensucikan najis merupakan hal yang diperintahkan (ma’mur). (Lihat: al-Taqrirat al-Sadidat fi al-Masa’il al-Mufidat ditulis oleh al-Habib Hasan bin Muhammad al-Kaf, hlm.455).

Delapan perkara di atas merupakan hal yang membatalkan puasa (mufatthirat), ketika salah satu dari yang delapan perkara tersebut dilakukan oleh seseorang, maka puasanya dihukumi batal.

Semoga puasa Ramadhan umat Islam pada tahun ini diberi kemudahan dan kesehatan serta kelancaran dalam menjalankan ibadah-ibadah wajib maupun sunnah untuk meraih derajat al-Muttaqin di sisi Allah SWT. Amin yaa Rabbal ‘alamin. Wallahu a’lam.*/Muhammad Karim, asatidz Tafaqquh Study Club dan Pengajar Fiqh Mazhab Imam Syafi’I

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:1pembatal puasaPuasa RamadhanRamadhan 2021
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya WHO: Pandemi Virus Corona Masih ‘Jauh dari Selesai’
Tulisan selanjutnya Ramadhan: Petakan ‘Musuh’, Raihlah ‘Tsunami’ Ampunan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

15 April 2021 15:36
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Fiqh Ramadhan

Zakat Perusahaan

22 Mei 2020 17:02
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?