Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Amnesty Internasional: RUU ‘Anti-Islam’ Prancis Melanggar HAM

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 April 2021 14:48 2:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 April 2021 14:48
Bagikan
Kepala Program Perlindungan Penduduk di Amnesty International Prancis, Jean-Francois Dubost
Bagikan

Hidayatullah.com—Amnesty Internasional Prancis hari Selasa mendesak pemerintah Macron untuk mencabut ketentuan diskriminatif yang diadopsi dalam versi amandemen dari RUU kontroversial yang menegaskan penghormatan terhadap prinsip-prinsip Republik yang menargetkan populasi Muslim Prancis. Lembaga HAM ini mengimbau pemerintah Prancis segera mencabut ketentuan diskriminatif yang menstigmatisasi kaum Muslim.

“Kelompok hak asasi menyatakan keprihatinan tentang RUU yang disahkan Senin oleh Senat yang mencakup amandemen baru dengan kedok memerangi ekstremisme,” demikian pernyataan .

Kepala Program Perlindungan Penduduk di Amnesty International Prancis, Jean-Francois Dubost mengatakan ketentuan itu sangat bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional. Senat yang didominasi sayap kanan mengubah teks RUU dengan memperkenalkan amandemen untuk memperkuat undang-undang yang diusulkan.

Hal ini termasuk larangan simbol agama untuk orang tua dalam perjalanan sekolah, burkini di kolam renang umum, mencegah gadis di bawah umur menyembunyikan wajah mereka atau memakai simbol agama di depan umum, larangan sholat di lingkungan universitas dan mengibarkan bendera asing di pesta pernikahan.

Jean-Francois Dubost, mengatakan ketentuan itu sangat bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Sekularisme atau kenetralan bukan merupakan alasan yang sah untuk melarang tanda atau pakaian agama,” kata Dubost.  “Stigma dan upaya untuk memberlakukan ketentuan diskriminatif ini harus dihentikan,” tambahnya.

Amnesty mendesak anggota Komite Bersama, yang akan memeriksa teks RUU tersebut, untuk menolak perubahan diskriminatif yang dilakukan oleh Senat dan mencabut ketentuan terkait dengan mengenakan pakaian dan simbol keagamaan. “Aturan berpakaian yang diberlakukan di tempat umum, termasuk aturan yang ditujukan untuk melarang atau mewajibkan penggunaan pakaian tertentu, mungkin merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi atau hak untuk mewujudkan agama atau keyakinan seseorang,” kata Dubost.

RUU “yang mengkonsolidasikan penghormatan terhadap prinsip-prinsip Republik” dikritik secara luas oleh Amnesty dan asosiasi HAM lainnya karena tidak sesuai dengan hukum internasional. RUU menarget homeschooling, sertifikat keperawanan, pernikahan poligami serta memperkuat peraturan tentang pendanaan asing dari asosiasi keagamaan, pendidikan dan netralitas layanan publik.

RUU kontroversial awalnya diperkenalkan Presiden Prancis Emmanuel Macron pada tahun lalu untuk melawan apa yang disebut “separatisme Islamis.”  RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

RUU ini mengatur adanya campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid, serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim. RUU ini juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU ini melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amnesty internasionalanti IslamMuslim PrancisPrancisprinsip RepublikRUUsekularisme Prancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MAPIM Mengecam UU Diskriminatif Buatan Prancis yang ‘Anti-Islam’
Tulisan selanjutnya Istilah ‘Kajian Ahlussunnah’ Sudah Ada sejak Zaman Kolonial

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Berita
31 Agustus 2026 20:11
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?