Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

BPJPH Wakili Indonesia di Forum ASEAN-Russia Halal Roundtable Discussion

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Mei 2021 23:18 11:18 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Mei 2021 23:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mewakili Indonesia di forum ASEAN-Russia Halal Roundtable Discussion, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan pentingnya peran produk halal dalam mendukung peningkatan ekonomi melalui aktivitas industri dan perdagangan.

“Saat ini, halal telah menjadi trending topic tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Halal menjadi jembatan emas untuk mendukung peningkatan ekonomi, perdagangan, dan industri. Oleh karena itu, dengan sertifikasi halal, produk halal tumbuh dan memperkuat pangsa pasar nasional, regional dan internasional,” terang Mastuki dalam paparan topik diskusinya bertajuk “The new rules for obtaining halal certification in Indonesia for imported halal products” di forum tersebut secara virtual dari Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Forum multilateral itu diikuti oleh sekitar 25 delegasi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, lembaga sertifikasi produk halal, pakar halal, serta pelaku industri dari masing-masing negara ASEAN dan Rusia. Forum secara garis besar membahas regulasi dan standar produk halal di masing-masing negara, serta kerja sama produk halal antar negara.

Lebih lanjut, Mastuki mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia melalui BPJPH Kementerian Agama bertanggung jawab atas Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Penyelenggaraan JPH tersebut didasarkan atas sejumlah regulasi.

“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia didasarkan atas Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan yang terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” tambah Mastuki menjelaskan.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Berdasarkan amar dan amanat regulasi tersebut, Pemerintah Indonesia wajib mewujudkan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat luas melalui penyelenggaraan JPH.  “Sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 33/2014, maka produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Adapun produk yang wajib bersertifikat halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.” terang Mastuki.

Pelaksanaan sertifikasi halal secara mandatory tersebut, lanjut Mastuki, merupakan babak baru sertifikasi halal di Indonesia. Kewajiban sertifkasi halal tersebut diterapkan dengan kebijakan penahapan.

Sertifikasi dilaksanakan oleh BPJPH secara kolaboratif dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas ulama yang berwenang dalam penetapan fatwa kehalalan produk.

Mantan Juru Bicara Kemenag itu lebih lanjut menjelaskan sejumlah isu penting terkait update regulasi JPH di Indonesia. Di antaranya, mekanisme registrasi dan sertifikasi halal, kebijakan penahapan kewajiban sertifikasi halal, hingga kerja sama internasional JPH.

“Dalam menyelenggarakan JPH ini, BPJPH melaksanakan kerja sama internasional dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal. Kerja sama ini didasarkan atas adanya perjanjian G-to-G antar negara.” tambah Mastuki.

Sesuai PP 39/2021, kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat. Kerja sama ini meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana JPH.

Kerja sama internasional dalam penilaian sesesuaian dilakukan BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat. Kerja sama ini meliputi saling pengakuan, dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.

Sedangkan kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal yang dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah, yang turut hadir dalam forum tersebut, mengatakan bahwa selama ini BPJPH selalu aktif dalam berbagai forum kerja sama. Baik itu kerja sama bilateral, regional, multilateral, dan internasional.

Forum ASEAN-Russia Halal Roundtable Discussion ini merupakan salah satu forum diskusi multilateral strategis yang dimanfaatkan BPJPH untuk terus menyosialisasikan JPH sekaligus memperluas jaringan kerja sama JPH.

Selain itu, melalui forum tersebut seluruh delegasi dapat saling berbagi informasi rinci terkait kebijakan produk halal di masing-masing negara, bertukar pengalaman dan keahlian di bidang sertifikasi halal, bertukar informasi terkait praktik terbaik dan pemanfaatan teknologi di bidang industri halal, hingga saling memperkenalkan produk halal unggulan yang berpeluang dipertimbangkan dalam kerja sama saling menguntungkan secara lebih lanjut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASEANpembangunan ekonomiproduk halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya vaksin kedaluwarsa Taiwan Tuding China Menghalangi Usahanya Mendapatkan Vaksin Pfizer dari Jerman
Tulisan selanjutnya menag Menag Ingin Candi Borobudur jadi Pusat Ibadah Umat Buddha Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?