Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hidayat Nur Wahid: ‘Penahanan’ Bantuan Pesantren dan Madrasah Senilai Rp 500 M Harus Dicairkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Juli 2021 21:52 9:52 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Juli 2021 21:52
Bagikan
Hidayat Nur Wahid saat peluncuran buku #KamiOposisi di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong agar isu pemblokiran anggaran bantuan untuk Madrasah dan Pesantren sebesar Rp. 500 M segera diselesaikan. Menurut Kemenkeu, pihaknya melakukan pemblokiran karena belum terpenuhinya kelengkapan administrasi. Bila benar, maka Kementerian Agama harus segera melengkapi administrasi yang dibutuhkan oleh Kemenkeu.

Kemudian segera mencairkan anggaran bantuan operasional Pesantren dan Madrasah dalam menghadapi Covid-19 tahun anggaran 2020. Tanggapan, ini disampikan HNW menyusul pernyataan Ketua Komisi VIII DPR-RI (26/6/2021) dan Ketua DPD RI (28/6/2021) yang mengatakan, ada dana bantuan pesantren senilai Rp 500 M yang ditahan.

Sementara staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya (30/6), menyampaikan bahwa penundaan terjadi karena masalah administrasi. Saat ini Dirjen Pendidikan Islam Kemenag dan Dirjen Anggaran Kemenkeu sudah bertemu untuk menyepakati solusi bersama.

HNW mendesak kerja sama Kemenag dan Kemenkeu semakin ditingkatkan agar proses pencairan dana BOP, bisa dipercepat. Ini perlu segera dilakukan dalam rangka menunaikan kewajiban negara terhadap lembaga pendidikan Islam yang mengalami berbagai kesulitan akibat pandemi Covid-19.

“Penting bagi Kemenag dan Kemenkeu segera melaksanakan keputusan yang kabarnya sudah diambil bersama antara Dirjen Pendis dan Dirjen Anggaran, supaya Pesantren dan Madrasah yang berhak namun belum menerima bantuan akibat kendala administrasi, segera memperolehnya sekalipun sudah sangat telat waktunya,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Anggota Komisi VIII DPR RI, ini menjelaskan, berdasar keterangan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag (20/1), ada 18.286 pesantren, 55.392 MDT, dan 90.670 TPQ yang sudah menerima BOP dengan total realisasi sebesar Rp 2,22 Triliun. Angka tersebut masih berada di bawah target penerima sebanyak 62.153 MDT dan 112.008 TPQ dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Triliun.

Berdasarkan keterangan Ketua Komisi VIII DPR-RI dan Ketua DPD-RI, angka yang belum tersalurkan lebih dari itu yakni mencapai Rp 500 Miliar. Selain BOP Madrasah, Kemenag juga belum merealisasikan seluruh bantuan pembelajaran jarak jauh yang dianggarkan pada tahun 2020.

Adapun anggaran tidak terealisasi pada Ditjen Pendidikan Islam sebagai unit yang menjalankan berbagai bantuan tersebut pada tahun 2020 mencapai Rp 1 Triliun. HNW memahami bahwa Kemenag telah melaporkan berbagai kendala yang dialami dalam mencairkan anggaran bantuan tersebut kepada Komisi VIII DPR-RI sebagai mitranya.

Pada Rapat Kerja 18 Januari 2021 misalnya, Kemenag melaporkan sempitnya waktu untuk proses verifikasi dan validasi penerima bantuan, serta kesulitan yang dialami madrasah dalam mengumpulkan data siswa dan nomor HP yang valid untuk diberikan bantuan pulsa. Karena itu HNW meminta agar, sekalipun tahun anggarannya telah lewat, proses pencairan anggaran bantuan tahun 2020 baik BOP maupun bantuan pulsa terus dijalankan. Selain dalam rangka melaksanakan amanah dan memenuhi hak para penerima, proses tersebut juga bisa menjadi momentum bagi Kemenag untuk memperbarui database madrasah dan pesantren.

“Upaya tersebut membutuhkan komitmen yang kuat dari jajaran Kemenag, serta asistensi yang mendalam dari kementerian keuangan terkait solusi pencairan dana ditahan. Dan tentunya, Pesantren serta Madrasah akan bisa bekerja sama mengatasi masalah administrasi, agar setelah ini Kemenag juga memiliki data yang lebih baik dan lebih valid, sehingga lebih cepat dalam mengatasi masalah seperti pencairan dan penyaluran bantuan yang menjadi hak Madrasah dan Pesantren,” pungkasnya. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bantuanHidayat Nur Wahidmadrasahpesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wanita Berkebangsaan Maroko-Itali Dijatuhi 3,5 Tahun setelah Menghina Islam
Tulisan selanjutnya fatwa mui pembelajaran tatap muka MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19, Cek Isinya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?