Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Emir Qatar Menyetujui Undang-undang Pemilihan untuk Pemungutan Suara Legislatif Pertama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juli 2021 21:30 9:30 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Juli 2021 06:10
Bagikan
Bagikan

Hidyatullah.com — Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani telah menyetujui undang-undang pemilihan untuk pemilihan legislatif pertama negara itu. Pemilihan tersebut akan diadakan pada Oktober, ungkap kantornya, lansir Al Jazeera.

Pemungutan suara akan dilakukan untuk 30 anggota, dari 45 kursi Dewan Syura. Sepertiga anggota dewan yang tersisa akan terus ditunjuk oleh Emir.

Anggota yang ditunjuk dan dipilih akan memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk “menyetujui kebijakan umum pemerintah dan anggaran”, serta melakukan kontrol atas otoritas eksekutif, menurut pernyataan pada hari Kamis oleh Kantor Komunikasi Pemerintah (GCO) Qatar.

Anggota juga dapat mempresentasikan proposal terkait dengan urusan publik pemerintah.

GCO mengatakan pemilihan Dewan Syura adalah “langkah penting untuk mempromosikan partisipasi warga yang lebih luas” sejalan dengan visi Syeikh Tamim.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Perdana Menteri Syeikh Khalid bin Khalifa Al Thani, yang juga menjabat sebagai menteri dalam negeri, mengatakan negara itu telah dibagi menjadi 30 distrik pemilihan, dengan satu kandidat dipilih untuk setiap distrik.

Undang-undang baru menyatakan bahwa warga negara berusia 18 tahun ke atas, dan yang kakeknya lahir di Qatar, berhak memilih di distrik tempat suku atau keluarga mereka tinggal. Kandidat harus berasal dari Qatar dan berusia minimal 30 tahun.

Qatar, yang sudah memiliki pemilihan kota, telah melarang semua partai politik. Dalam referendum tahun 2003, Qatar menyetujui konstitusi baru yang menyediakan pemilihan parsial untuk dewan.

Selama beberapa bulan terakhir, Qatar telah bekerja mengembangkan prosedur konstitusional dan perangkat legislatif, termasuk undang-undang pemilu.

Pada November tahun lalu, Sheikh Tamim telah memerintahkan pembentukan komite untuk mengatur pemungutan suara, setelah tertunda beberapa tahun.

Qatar menyumbang sekitar 10 persen dari sekitar 2,7 juta penduduk, yang sebagian besar adalah pekerja asing.

Negara ini akan mengadakan turnamen sepak bola Piala Dunia pada akhir 2022.

Secara terpisah pada hari Kamis, Syeikh Tamim menunjuk duta besar untuk Mesir dan Libya, kantornya mengumumkan.

Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Bahrain sepakat pada Januari untuk mengakhiri perselisihan diplomatik yang membuat mereka memboikot Qatar sejak 2017.

Kairo pada bulan Juni telah menunjuk seorang duta besar untuk Doha, mengikuti langkah serupa oleh Riyadh. UEA dan Bahrain belum memulihkan hubungan diplomatik.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Emir QatarPemilu LegislatifTamim bin Hamad al-Thani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tunisia: Kekacauan Berlanjut setelah Presiden Memecat Lebih Banyak Pejabat
Tulisan selanjutnya Pengadilan Mesir Menggunakan Tuduhan ‘Kolaborasi Hamas’ terhadap Para Pemimpin Ikhwanul Muslimin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?