Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Adil dan Arif dalam Bersikap

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Agustus 2021 10:07 10:07 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Agustus 2021 10:07
Bagikan
arif
Bagikan

Hidayatullah.com | INI adalah catatan saya mengawali tahun 1443 hijriah sebagai hasil refleksi terhadap berbagai sikap di masyarakat selama 1442 hijriah. Kata arif biasanya dimaknai sebagai bijaksana.

Kata arif sebenarnya adalah kata serapan dari bahasa Arab. Kata arif berasal dari kata ‘arafa – ya’rifu: mengetahui, sehingga kata arif yang merupakan isim fa’il berarti “(orang) yang mengetahui”.

Dari sini, ada makna bahwa orang yang arif itu adalah orang yang memutuskan sesuatu berdasarkan (ilmu) pengetahuan. Secara filosofis, ini menunjukkan bahwa etika ternyata tidak terpisahkan dari epistemologi.

Pengetahuan tentang apa? Itulah pengetahuan tentang mafsadat dan maslahat yang mungkin timbul dari keputusan (sikap atau tindakan) yang akan diambil. Sebuah kaidah fikih: “dar-ul mafaasidi muqaddamun ‘alaa jalbil mashaalih“.

Artinya, “menolak kerusakan (mafsadat) lebih didahulukan daripada mengambil kebaikan (maslahat)”. Kaidah ini sangat logis dan secara tidak langsung mengajarkan kepada kita kehati-hatian dalam menyikapi sesuatu atau dalam mengambil keputusan, kapanpun dan di manapun berada, serta dengan posisi apapun di masyarakat.

Baca Juga

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja

Kaidah fikih tersebut adalah salah satu kaidah yang menjadi landasan (kearifan atau kebijaksanaan) ulama mengeluarkan fatwa (memutuskan) tentang bagaimana mestinya kaum muslimin beribadah atau bersikap di masa pandemi. Himbauan untuk shalat berjama’ah dengan shaf berjarak, mengenakan masker, dan selainnya dengan protokol kesehatan ketat saat shalat berjama’ah di masjid di masa pandemi adalah salah satu contoh penerapan kaidah fikih tersebut.

Artinya, himbauan itu bukan tanpa dasar agama yang logis. Sebaliknya, himbauan itu justru sangat berdasar dan logis.

Shalat berjama’ah adalah salah satu syari’at Allah. Salah satu di antara maksud diturunkannya syari’at oleh Allah (maqashid asy-syari’ah) adalah menjaga jiwa (hifzhu an-nafs), bukan justru menjerumuskan jiwa pada kebinasaan. Itulah sehingga dihimbau untuk sementara waktu, shalat berjama’ah diselenggarakan demikian.

Bahkan dalam kondisi tertentu yang sangat mengkhawatirkan, shalat berjama’ah pun dihimbau untuk ditegakkan di rumah saja. Dengan demikian, kita sudah berusaha untuk tidak menjadi sebab orang lain mendapatkan mudharat, juga agar kita tidak terkena mudharat dari orang lain, seperti dalam kaidah fikih lainnya yang juga sangat logis: “laa dharara wa laa dhiraar“. Artinya, “Tidak boleh melakukan sesuatu yang menimbulkan mudharat (bahaya) bagi diri sendiri dan orang lain”.

Dengan kaidah fikih yang dikemukakan di atas, mestinya sudah jelas. Shalat berjama’ah dengan protokol tertentu tersebut saat ini, sebenarnya bukan bermaksud mengubah-ubah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apalagi membenci dan meniadakannya, atau dengan alasan lainnya.

Tetapi, meninggalkan sunnah itu sementara waktu, karena mengambil sunnah yang lain, yaitu mengikuti seruan dari ulama sebagai pewaris nabi, sekaligus ulil amri kaum muslimin yang menjelaskan cara penyelenggaraan ibadah di masa pandemi agar jiwa masyarakat, khususnya kaum muslimin, tetap terjaga.

Penerapan kaidah fikih di atas tidak terbatas pada konteks ibadah. Kaidah tersebut bisa dan mestinya dibawa ke dalam berbagai konteks dalam kehidupan kita sehari-hari saat akan mengambil keputusan.

Mengapa? Karena setiap kita sejatinya adalah pengambil keputusan atau pemimpin. Minimal kita menjadi pengambil keputusan bagi diri sendiri. Apalagi menjadi pengambil keputusan dalam keluarga dan masyarakat, baik menyangkut urusan dunia, maupun urusan akhirat. Semua keputusan yang diambil itu akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah Ta’ala. Arsyadaniya Allahu wa iyyaakum.*/Syahrullah Asyari

dosen FMIPA UNM, alumni Ma’had Al-Birr Makassar

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arifbijaksanafikih
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sudan akan Serahkan Mantan Presiden Omar al-Bashir ke Mahkamah Pidana Internasional ICC
Tulisan selanjutnya Nikah Muda yang Barakah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Cari Suara, Netanyahu Tegaskan ‘Israel’ Tak akan Biarkan Negara Palestina Berdiri

Berita
25 Agustus 2026 18:44
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia

Terbaru

  • Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
  • Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
  • Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
  • Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
  • Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
  • Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
  • ‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Problem Pendidikan Islam

28 Desember 2022 11:20
Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?