Hidayatullah.com — Kabinet Sudan telah memutuskan untuk menyerahkan mantan presiden terguling Omar al-Bashir dan pejabat buronan lainnya ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Marian al-Mahdi pada Selasa (10/08/2021), lansir Middle East Eye.
“Kabinet memutuskan untuk menyerahkan pejabat buronan ke ICC,” kata Mahdi seperti dikutip oleh kantor berita Sudan (SUNA).
Omar al–Bashir, yang saat ini diadili di Khartoum atas kudeta militer 1989 yang mendorongnya ke tampuk kekuasaan, dicari oleh ICC atas tuduhan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Darfur, wilayah di Sudan barat di mana diperkirakan 300.000 orang terbunuh sejak tahun 2003 dan seterusnya.
Pengumuman menteri luar negeri itu muncul setelah pertemuan dengan jaksa ICC, Karim Khan, pada hari Selasa di Khartoum, di mana ia juga bertemu dengan menteri kehakiman dan jaksa penuntut umum negara itu.
Menurut SUNA, Mahdi memberi tahu Khan bahwa Dewan Menteri telah memutuskan untuk mengekstradisi orang-orang yang dicari ke ICC, dan menyetujui rancangan undang-undang tentang aksesi Sudan ke Statuta Roma yang membentuk pengadilan.
“Kedua hal itu akan disampaikan dalam rapat gabungan antara Dewan Kedaulatan dan dewan menteri untuk persetujuan ekstradisi dan pengesahan undang-undang tersebut,” katanya.
Dia memperbarui dukungan Sudan atas upaya pengadilan dan kerja samanya dengan para hakimnya untuk mencapai keadilan bagi para korban perang di Darfur.
Jaksa penuntut umum Sudan Mubarak Mahmoud bertemu dengan Khan pada hari Senin (09/08/2021) dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan ICC dalam persidangan Darfur.
Menurut SUNA, jaksa “menekankan pentingnya mengambil langkah-langkah praktis untuk membawa keadilan bagi para korban perang di Darfur dan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan terhadap mereka”.*