Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perpanjang PPKM, Presiden Jokowi: Jabodetabek dan Beberapa Wilayah Sudah Bisa Turun di Level 3

Bambang S
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2021 11:19 11:19 am
Bambang S
Dipublikasikan 24 Agustus 2021 11:19
Bagikan
PPKM
Bagikan

Hidayatullah.com — Pemerintah kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi 3 khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 24-30 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan beberapa daerah sudah dapat diturunkan levelnya. “Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/08/2021).

“Pemerintah memutuskan PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” imbuhnya.

Jokowi menilai sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfimasi positif terus menurun. “Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konssiten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,”ujarnya.

Hal itu terlihat dari penurunan keterisian tempat tidur (BOR) secara signfikan terhadap nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mantan Walikota Solo ini menyebut beberapa wilayah Pulau Jawa dan Bali kabupaten dan kota yang ada di level 4 PPKM berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota; level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota; dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Adapun untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada. Rinciannya ada 104 kabupaten/kota yang masih di level 4, berkurang dari 132 kabupaten/kota, di level 3 dari 215 kabupaten/kota berkurang menjadi 234 kabupaten/kota dan di level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 03-25 Juli 2021, selanjutnya memberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli-09 Agustus 2021. Dan terus memperpanjang terutama di wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:JabodetabekLevel 3PPKM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mesir Menutup Penyeberangan Rafah saat Ketegangan Meningkat di Gaza
Tulisan selanjutnya taliban provinsi Kepung Pasukan Perlawanan Afghanistan, Taliban Tetap Menginginkan Dialog

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?