Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wasekjen MUI: Kasus M Kece Masuk Pidana Penistaan Agama, Kita Percayakan Polisi Segera Bertindak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2021 14:16 2:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Agustus 2021 14:16
Bagikan
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, dalam acara refleksi akhir tahun mengenai sertifikasi halal di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, tindakan pelecehan atau penistaan yang dilakukan seseorang atau kelompok dengan menyerang agama Islam dan agama lainnya seperti Kristen, Buddha, Hindu, bukan lagi hanya persoalan intoleransi. Hal ini merupakan sebuah kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama.

Pernyataan Ikhsan disampaikan menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang Youtuber yang berjuluk M Kece dan kasus sebelumnya, yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono, yang kini kabur ke luar negeri.

Pakar hukum MUI ini mengatakan, tindakan penistaan agama dapat menciptakan keresahan di masyarakat dan menyemaikan benih-benih radikal yang berpotensi meletupkan disharmoni antar warga masyarakat dan pemeluk agama di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara hukum yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha-Esa, oleh sebab itu isu penistaan agama adalah hal sensitif yang dapat melukai perasaan umat beragama.

“Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti M Kece dan sejenisnya jika dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi agama, “ katanya.

“Hal ini merusak dan meciptakan disharmoni dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan,”  tambah Ikhsan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menegaskan bahwa tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama yang dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Ikhsan menjelaskan bahwa tindakan ini termasuk kejahatan yang meresahkan masyarakat sehingga dapat melakukan tindakan hukum tanpa menunggu pelaporan dari masyarakat. Hal ini berbeda halnya terhadap delik aduan yang masih diperlukan adanya pelaporan dan aduan dari asyarakat yang menjadi korban.

Kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan M Kece dan rekannya sangat jelas korbannya merupakan semua umat beragama baik Islam, Kristen, Protestan, dan Budha di Indonesia bahkan di seluruh dunia. “Oleh sebab itu, sekali lagi kami dari MUI bersama Polri tentu akan bersama menegakkan uukum. Masyarakat khususnya umat Islam dan tokoh-tokoh Ormas, kami imbau agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri,” tegas Ikhsan.

Ikhsan mengatakan bahwa pihak MUI telah berkoordinasi dengan Polri dan telah direspons cepat untuk dapat segera menangkap pelaku penistaan agama, M Kece dan rekannya. Kasus ini dipercayakan pada Polri untuk memprosesnya secara hukum agar di kemudian hari tidak terjadi lagi tindakan yang serupa.

“Kerukunan umat dan relasi yang harmoni antar pemeluk agama di tanah air harus terus menerus kita tumbuh kembangkan demi merawat dan menjaga NKRI sebagai tempat bernaung seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar dia.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas unggahan Youtuber M Kece yang mengandung unsur penistaan agama, dan mempercayai Polri akan menuntaskan perkara tersebut.

“Dalam kesempatan ini kepada masyarakat, Polri mengimbau agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini,” kata Rusdi dalam konferensi pers, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Brigjen Rudi meminta masyarakat untuk menghindari tindakan-tindak kontraproduktif yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat. ”Apalagi pada saat ini negeri kita masih dilanda pandemi Covid-19, tetap tenang, tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif,” kata Rusdi.

Terkait video viral tersebut, kata Rusdi lagi, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan masyarakat pada Sabtu (21/8), dengan nomor register Laporan Polisi No.500/VII/SPKT/Bareskrim Polri. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan terkait kasus serupa di jajaran wilayah Polri.

“Dengan munculnya laporan tersebut, tentunya penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa terjadi,” kata Rusdi.

Dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan ini, kata Rusdi, penyidik akan membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi. ”Untuk itu, yakini bahwa Polri akan menuntaskan peristiwa ini secara profesional,” ujar Rusdi.

Sebelumnya viral di media sosial seorang YouTuber M Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam, M Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad ﷺ. Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataannya yang mengandung unsur penistaan agama.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:M KeceMajelis Ulama Indonesiapenistaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ajak Pendukungnya Vaksinasi Covid-19, Donald Trump Dicemooh
Tulisan selanjutnya Tempat belajar Al-Qur'an Turki Mengecam Berita Bohong Soal Pengungsi Afghanistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?