Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Apresiasi Polri Tangkap M Kece

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2021 06:48 6:48 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Agustus 2021 13:29
Bagikan
Pimpinan mui baru
Bagikan

Hidayatullah.com- Jajaran Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) baik di pusat maupun di provinsi mengapresiasi pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dikabarkan telah menangkap Youtuber Muhammad (M Kece) atas dugaan penghinaan agama Islam.

“Kami Pimpinan MUI Pusat dan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia yang sedang malaksanakan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus atas atensi dan kerja keras, cepat, dan tepat (presisi) kepada Pak Kapolri dan Kabareskrim yang telah berhasil menangkap Muhammad Kece pada hari ini,” ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Pusat Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com, Rabu (25/08/2021).

Lebih jauh, jajaran pimpinan MUI Pusat dan Provinsi, kata Ikhsan, mendorong dan mendoakan segenap jajaran Polri agar istiqamah dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam kasus dugaan penistaan agama Islam oleh M Kece.

Baca: Pakar Hukum: Ucapan M Kece Bentuk Penghinaan Agama

“Kami sangat berharap proses hukum selanjutnya dapat ditegakan sesuai prinsip equolity before the law dan juga transparan, Insya Allah MUI bersama semua ormas Islam, NU, Muhammadiyah, dan seluruh ormas Islam yang berhimpun di MUI akan terus mengikuti proses hukum terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Sembari, imbuh Ikhsan, mereka mendorong upaya penegakan hukum berdasar pada prinsip kepastian dan keadilan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami juga berdoa untuk Pak Kapolri dan jajarannya agar senantiasa sehat, sukses, barakah, serta istiqamah menerapkan Law Inforcement demi tegaknya hukum dan keadilan. Masyarakat dan seluruh umat Islam di tanah air bersyukur sekaligus dan sekaligus mengapresiasi upaya Polri terus menegakkan hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Kepolisian RI melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menangkap YouTuber Muhammad (M) Kece di wilayah Bali. M Kece merupakan terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam. Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto memastikan bahwa M Kece telah ditangkap.

“Sudah ditangkap,” ujarnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/08/2021) dikutip laman Antara News.

Baca: Polisi Tangkap M Kece di Bali

M Kece katanya ditangkap di Bali dan berdasarkan rencana, Rabu siang ini dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. “Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri,” sebutnya.

Penyidik Polri sebelumnya sudah menaikkan status perkara M Kece ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli. Lantas, Polri memburu keberadaan M Kece, kemudian memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ikhsan AbdullahM KeceMuhammad KeceMUIpenghinaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya unlawful killing fpi Kejagung Sebut PN Jaktim Siap Gelar Sidang Dua Polisi yang Diduga Tembak 4 Anggota FPI
Tulisan selanjutnya kartu nikah digital asli Beredar Hoaks Kartu Nikah, Ini Penampakan Kartu Nikah Digital yang Asli

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?