Hidayatullah.com — Pasca insiden kerusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang, Kementerian Agama (Kemenag) telah memobilisasi Penyuluh Agama Islam (PAI) agar kembali menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008.
SKB itu berisi Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Dilansir laman resmi Kemenag pada Kamis (09/09/2021), Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa jika SKB itu ditaati hal semacam ini tidak akan terjadi. Ia juga menyayangkan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang SKB 3 Menteri tersebut.
Menurutnya, dalam SKB tersebut telah tertuang jelas panduan terkait kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.
“Sangat jelas sekali apa yang harus dilakukan, pihak Ahmadiyah harus ngapain, masyarakat harus ngapain, dan aparat keamanan harus ngapain, itu sebenarnya jelas dalam surat itu,” ujar Kamaruddin.
Sementara tidak membenarkan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat, ia juga menegaskan bahwa aliran agama itu tidak boleh menyebarkan faham agama.
“Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan faham, tafsir agama, bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad, tidak boleh dilakukan. Tidak boleh atas dasar hak azasi manusia atas dasar semua orang punya hak dasar yang sama dalam bangsa ini, apapun itu alasannya tidak boleh.”
“Karena paham itu berpotensi melanggar UU PNPM tentang Penodaan Agama,” lanjut Kamaruddin.
Terakhir, ia meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
“Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di lain sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkis,” tutupnya.*




