Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

MUI: Inilah Alasan Mengapa Sebaiknya Memilih Bank Syariah?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 September 2021 15:50 3:50 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 September 2021 08:56
Bagikan
perkembangan teknologi
Salah satu gedung kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta Timur.
Bagikan

Hidayatullah.com– Aset perbankan syariah di Indonesia terus tumbuh dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ini memunculkan optimisme bagi tumbuh kembangnya bank syariah di Tanah Air.

Data Statistik Perbankan Syariah yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Januari 2021 menyebutkan setahun terakhir aset perbankan syariah tumbuh lebih kurang 14,2 persen. Padahal total aset 2019 menunjukkan angka Rp 500 triliun. Angka itu tumbuh menjadi Rp 571 triliun pada tahun lalu yaitu 2020.

Fakta menggembirakan lain adalah kian menjamurnya bank-bank syariah. Masih menurut Data OJK saat ini ada 34 pelaku usaha perbankan syariah di Indonesia.

Terdiri dari 14 bank umum syariah (BUS) dan 20 unit usaha syariah (UUS) serta 163 bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Dari jumlah 20 UUS itu tujuh di antaranya berasal dari bank umum swasta nasional termasuk UUS Bank Permata, BTN, Cimb Niaga, Maybank, OCBC NISP, Sinar Mas dan Danamon.

UUS ini merupakan unit usaha syariah dengan kontribusi besar bagi perbankan syariah. Selain itu 13 UUS berasal dari bank daerah.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Mengapa penting memilih bank syariah?

Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN MUI, KH Dr Moch Bukhori Muslim, mengatakan jika sistem bank syariah adalah sistem bagi hasil. Mekanismenya adalah mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah.

Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Pasal 34 ayat (1) mencantumkan bahwa bank syariah memiliki prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung-jawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Secara spesifik MUI tidak mengeluarkan fatwa bank syariah, tetapi banyak fatwa yang telah dikeluarkan terkait sistem dan kontrak pada bank syariah,” kata dia saat berbincang dengan MUIdigital, Rabu (7/9/2021).

Kiai Buchori menjelaskan fatwa terkait sistem dan kontrak pada bank syariah ini dikeluarkan DSN MUI setelah melalui kajian panjang dalam focus group discussion yang dilakukan DSN MUI (aspek syariah), DSAS ( aspek akuntansi syariah), regulator, para praktisi, dan Mahkamah Agung, di antaranya:

a. Bank syariah boleh menarik denda keterlambatan dari nasabahnya dalam akad murabahah dengan syarat pelakunya adalah nasabah mampu yang menunda pembayaran

b. Jika terjadi transaksi dengan harga dan barang, maka serah terima sah, baik dengan menerima fisiknya atau nonfisiknya, walaupun fisik belum diterima, tetapi bisa memanfaatkannya.

Menurut Kiai Buchori, kedua fatwa tersebut adalah sebagian dari fatwa fatwa yang telah dikeluarkan DSN-MUI, namun dari kedua fatwa diatas seharusnya sudah meyakinkan kita jika kita seharusnya dapat mempertimbangkan apakah akan terus menggunakan bank konvensional ataukah kita bisa memilih bank syariah sebagai gantinya. “Yang membedakan adalah akad,” kata dia menjelaskan perbedaan bank konvensional dan bank syariah.

Kiai Buchori menuturkan, seperti yang diketahui bersama riba itu hukumnya adalah haram, sedangkan MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank konvensional itu adalah haram. Allah SWT melarang riba terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 275 dan 278-279, surat Ali Imran ayat 130, dan surat Ar Ruum ayat 39.

Dia menegaskan, dengan memilih bank syariah kita akan terhindar dari riba, karena Allah SWT melarang riba dan banyak kerugian yang didapat dari riba. Salah satunya, menurut dia, dalam praktik perbankan konvensional yang di dalamnya mengandung riba, salah satu pihak (nasabah) dirugikan dalam kegiatan pinjaman uang, dimana bank konvensional menerapkan sistem bunga dalam setiap transaksi.

Dia menambahkan persentase bunga yang diajukan bank konvensional sangat besar. Selain itu, jika nasabah melakukan kredit macet maka pihak bank akan mengenainya denda yang harus dibayar sesuai waktu terjadinya kredit macet tersebut.

“Aspek aspek tadi dapat menjadi penguat pemikiran kita agar bisa menggunakan bank syariah daripada terus menggunakan bank konvensional,” ujar tokoh yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bank syariahMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ambil Uang Pensiunnya, Pria Austria Ini Simpan Mayat Ibunya di Basement
Tulisan selanjutnya Buckingham Palace Dukung Gerakan Black Lives Matter (BLM)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?