Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Indonesia Kaji Sanksi Kebiri untuk Pelaku Pedofil

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Mei 2014 05:31 5:31 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Mei 2014 05:31
Bagikan
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi
Bagikan

Hidayatullah.com–Menyusul India dan Malaysia, Indonesia kini mempertimbangkan penggunaan pengebirian kimia terhadap pemerkosa dan atau kejahatan seksual berulang.

Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, hukuman kebiri memang layak dipertimbangkan untuk diberikan pada pelaku kejahatan seksual anak. Sebab ia menilai, hukuman yang selama ini diberikan tidak sukses memberi efek jera bagi mereka.

“Saya rasa sangat pantas untuk dipertimbangkan. Para pelaku saat di depan televisi seperti sudah insaf, tapi saat ke luar penjara ternyata kembali melakukan tindakan kejinya,” ujar Salim saat melakukan peluncuran Gerakan Nasional Selamatkan Anak Dari Kejahatan Seksual di Jakarta, Jumat (16/05/2014) dikutip JPNN.

Salim menyebutkan, hukuman suntik kebiri ini sendiri telah diadopsi beberapa negara di dunia seperti Korsel, Rusia, dan Polandia. Negara tetangga seperti Malaysia pun kini tengah mengkaji hukuman tersebut sejak tahun 2013 lalu.

Karenanya, menurut Mensos, Indonesia juga perlu mempertimbangkan usulan kebiri itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hukuman Kebiri ini dilakukan dengan menyuntikkan atau memasukkan antiandrogen ke tubuh pelaku. Antiandrogen ini berfungsi untuk melemahkan hormon testoteron, sehingga hasrat seksual pelaku akan menurun bahkan hilang seluruhnya dari tubuh pelaku.

Tak hanya hukuman kebiri, Kemensos juga mengusulkan adanya “cap khusus” yang diberikan pada para pelaku kejahatan seksual anak ini. Cap tersebut berguna sebagai penanda saat ia kembali ke tengah masyarakat. Dengan adanya tanda tersebut, kata Salim, masyarakat akan selalu waspada terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menerima usulan Menteri Kesehatan soal sanksi kebiri kimia.

“Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengusulkan pengebirian kimiawi untuk mencegah meluasnya pedofilia. Tapi kita tidak bisa berkomentar dulu, karena masih sedang dibahas antara kementerian,” ujar juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Pasha kepada Reuters, hari Jumat (16/05/14).

Presiden Yudhoyono telah mengadakan serangkaian pertemuan kabinet pada bulan ini untuk membahas langkah-langkah dalam melindungi anak-anak, setelah terjadinya serentetan insiden kejahatan seks anak.

Bulan lalu, polisi menangkap sekelompok petugas pembersih bekerja di Jakarta International School (JIS) karena diduga menyalahgunakan secara seksual murid TK di sekolah itu.

Sementara pada bulan April, badan keamanan Amerika Serikat FBI mengatakan, terdapat seorang tersangka predator yang pernah mengajar di JIS, serta di sejumlah sekolah internasional lainnya di Nikaragua, Inggris, Venezuela dan negara-negara lain. Sang tersangka, William James Vahey, bunuh diri pada bulan Maret.

Dan bulan ini, polisi menahan seorang pria karena diduga menyalahgunakan lebih dari 100 anak laki-laki di bawah umur selama beberapa bulan di Jawa Barat.
Polisi mengatakan terdapat lebih dari 100 laporan kejahatan seks terhadap anak-anak hingga bulan ini pada tahun 2014. Sepanjang tahun 2013 terjadi 980 kasus kejahatan seksual. Rata-rata sebagian besar insiden semacam itu tidak dilaporkan.

Pengebirian kimiawi dilakukan dengan cara menyuntik seorang pria dengan obat-obatan yang secara efektif menyebabkan tumpulnya gairah seksnya untuk jangka waktu tertentu. Cara semacam itu tidak melibatkan operasi apapun.

Korea Selatan pada tahun 2011 menjadi negara Asia pertama yang mengizinkan hukuman semacam itu. Sementara sekelompok kecil negara-negara lain yang melakukan kebijakan serupa, di antaranya Polandia, Rusia, Estonia dan beberapa negara bagian Amerika Serikat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukumhukumanpedofilia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Berzakat Setara Berjuang di Jalan Allah
Tulisan selanjutnya Masjumi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?