Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habib Rizieq Dijerat UU Nomer 1 Tahun 1946, Kuasa Hukum Siapkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Bambang S
Terakhir diupdate: 16 November 2021 11:11 11:11 am
Bambang S
Dipublikasikan 16 November 2021 12:00
Bagikan
sidang-habib-rizieq
Bagikan

Hidayatullah.com — Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyebut pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946. Dia menilai UU tersebut sudah usang untuk konteks zaman kekinian, dan kerap menjadi alat politik rezim untuk menjerat orang-orang yang tidak disukai, Habib Rizieq diantaranya.

Dalam perkara RS UMMI Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab akan mengambil 2 sikap, yakni mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

“Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian dan sering dijadikan sebagai Alat Politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya,” kata Aziz melalui keterangan tertulisnya yang diterima Hidayatullah.com, Selasa (16/11/2021).

Selain itu, Aziz juga mengkonfirmasi, tim kuasa hukum Habib Rizieq akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Ia mengungkapkan HRS tidak pantas dipenjara walau sehari. “Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari. Sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan ‘Baik-Baik Saja’.” terangnya.

Apalagi lanjut Aziz dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI TIDAK ADA KEONARAN kecuali hanya ramai di Media Massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian KASUS PROKES COVID-19.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan TAFSIR RESMI KEONARAN dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS DIBEBASKAN,” pungkas Aziz.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung lewat Jubirnya menyampaikan adanya perbaikan putusan pidana penjara atas perkata RS UMMI yang menjerat Habib Rizieq Syihab yang semula 4 tahun menjadi 2 Tahun dengan No Perkara 4471 K/PID.SUS/2021.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aziz yanuarHabib Rizieq Shihabkasus tes swab RS Ummi Bogor
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pasal 5 permendikbud Tanggapi Pasal 5 Permendikbud 30, Mahupiki: Apa Kita Ingin Seperti Barat?
Tulisan selanjutnya islam komprehensif Perdebatan Permendikbudristek 30, Haedar Nashir: Masihkah Menyisakan Nilai Pancasila, Agama, dan Kebudayaan Luhur Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?