Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tolak Permendikbud Ristek 30, LBH Pertimbangkan Gugatan ke Mahkamah Agung

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 November 2021 21:14 9:14 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 November 2021 21:14
Bagikan
Demo tolak Permenbikdud Nomor 30 Tahun 2021 di Surabaya, Jumat (26/11/2021).
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mengungkap sikapnya yang menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tetang penanganan kekerasan seksual di kampus. LBH tersebut juga menyatakan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan atau Hak Uji Materi (HUM) ke Mahkamah Agung.

“LBH Pelita Umat akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan atau Hak Uji Materi (HUM) terhadap peraturan (Permendikbud 30) tersebut,” ujar Syaifuddin Budi Harjo, Korwil Jatim LBH Pelita Umat dalam aksi demo yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Generasi di Surabaya, Jumat (26/11/2021).

Sebelumnya, pada September 2021, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim secara resmi mengesahkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud tersebut kemudian banyak mendapatkan pertentangan karena beberapa frasa di dalamnya yang dianggap berpotensi melegalisasi perzinaan.

LBH Pelita Umat adalah lembaga bantuan hukum yang difokuskan untuk memberikan advokasi pada kasus yang terkait dengan Islam dan keumatan. Berikut, adalah pernyataan hukum LBH Pelita Umat terkait Permendibud Ristek 30:

Pertama, bahwa perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada ‘persetuju*n korban’. Dengan ‘persetujuan korban’ maka pihak manapun tidak dapat mempersoalkan termasuk orangtua korban. Bahwa dikhawatirkan menjadi legitimasi bagi pihak manapun yang ingin melakukan seks di luar pernikahan berbasis persetujuan;

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi. Oleh karena itu terdapat pelanggaran berdasarkan UU yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan;

Ketiga, bahwa perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut adalah pengingkaran nilai agama atau syariah Islam, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Sudah semestinya Permendikbud Ristek tersebut dicabut atau direvisi;

Keempat, bahwa LBH Pelita Umat akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan atau Hak Uji Materi (HUM) terhadap peraturan tersebut.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:LBHMAPermendikbudristek 30
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR RI Komisi IV Mayoritas Fraksi Belum Beri Dukungan, Baleg DPR Tunda Pleno Penetapan Draf RUU TPKS
Tulisan selanjutnya Coronavirus Varian Afsel Menyebar Sangat Cepat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?