Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

ICC Kurangi Hukuman Militan Mali Perusak Mausoleum Kuno Timbuktu

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 November 2021 15:13 3:13 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 November 2021 15:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—International Criminal Court (ICC) mengurangi hukuman penjara militan Mali Ahmad al-Faqi al-Mahdi dua tahun.

Dia dijatuhi hukuman 9 tahun pada 2016 karena merusak bangunan di makam kuno di Timbuktu, tetapi sekarang berkurang menjadi 7 tahun.

Hakim-hakim ICC mengatakan mereka mempertimbangkan sejumlah faktor termasuk prospek resosialisasi dan pemukiman kembali serta kerja samanya sejak menyerahkan diri ke mahakamah internasional itu pada September 2015.

“Tanggal tuntas hukumannya dengan demikian ditetapkan menjadi 18 September 2022,” kata ICC dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Kamis (25/11/2021) seperti dilansir BBC.

Al-Madi dinyatakan bersalah atas kejahatan perang karena dengan sengaja melakukan serangan terhadap bangunan keagamaan dan bersejarah warisan dunia UNESCO di Timbuktu pada tahun 2012.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengadilan mendapati bahwa dia tidak hanya memberikan sokongan logistik dan dukungan moral, tetapi juga secara langsung ambil bagian dalam melakukan perusakan setidaknya lima dari 10 bangunan makam Muslim yang ada di situs UNESCO itu, yang dianggapnya sebagai bangunan munkar.

Di persidangan dia mengaku bersalah atas dakwaan yang ditujukan kepadanya dan mengaku menyesali perbuatannya.

Pada bulan Oktober, dia meminta maaf atas perannya dalam perusakan itu dan meminta hakim agar membebaskannya dari penjara.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ICCmakammausoleumTimbuktuUnesco
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Puluhan Penumpang Penerbangan Afsel-Amsterdam Diduga Positif Covid-19
Tulisan selanjutnya Orasi Ilmiah Ketum DPP Hidayatullah di STID M Natsir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?