Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Catatan Akhir Pekan

Mohon DPR Berkenan Mendengar Suara Ormas-ormas Islam tentang RUU TPKS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Desember 2021 07:28 7:28 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Desember 2021 07:28
Bagikan
Konferensi pers MOI dan MIUMI di AQL Islamic Center, Jakarta, Kamis (15/02/2018), menolak internasionalisasi Tanah Suci dan penyelenggaraan haji-umrah.
Bagikan

Oleh: Dr. Adian Husaini

Hidayatullah.com | PADA 9 Desember 2021, dikabarkan bahwa sebagian besar fraksi di DPR sudah menyetujui draft RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) untuk disahkan menjadi Undang-undang. Namun, banyak Organisasi Islam masih meminta DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut,sebab, masih ada beberapa hal yang kontroversial.

Sebagaimana kita ketahui, Majelis Ormas Islam (MOI) juga sudah secara resmi mendatangi DPR dan menyampaikan aspirasi tentang Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Sebab, Permendikbud itu masih menggunakan paradigma sexual consent dan relasi gender. Dalam paradigma itu, yang dipersoalkan dalam kasus seksual hanyalah yang dilakukan dengan tanpa persetujuan para pelakunya. Jika dilakukan suka sama suka, maka tidak perlu dipersoalkan.

Belum tuntas masalah Permendikbud 30 tahun 2021, kini DPR melangkah lebih jauh lagi untuk mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR. Ternyata, RUU ini juga muatan paradigma sexual consent.

Karena itulah, setelah mengkaji RUU TPKS, maka Majelis Ormas Islam (MOI) menyatakan sikapnya, sebagai berikut:

Baca Juga

Hiruk Pikuk Urusan Pilpres, Jangan Lupakan 5 Adab Bernegara
Selamat, Prof. KH Hamid F Zarkasyi jadi Tokoh Perbukuan Islam
Catatan Akhir Pekan: Jangan Lupakan dan Jangan Hancurkan Peradaban Melayu yang Agung
Jatuh Bangunnya Peradaban
Beginilah Berpolitik yang Cerdas
  1. Mengimbau agar DPR melakukan uji publik atas Naskah Akademik (NA) yang baru dikeluarkan setelah RUU TP-KS, agar tidak terkesan terburu-buru dan seperti menggunakan logika jungkir-balik, dimana RUU dulu dikeluarkan baru NA disusulkan, serta agar menjadi koreksi internal DPR atas metode pembuatan RUU yang tidak sesuai tata aturan yang selama ini berlaku.
  2. Mengimbau agar DPR menghilangkan seluruh paradigma sexual consent dalam draft RUU TP-KS dan kerangka berpikir feminist legal theory karena tidak sejalan dengan Pancasila, Agama, dan Budaya di Indonesia dan telah ditolak oleh banyak akademisi dan elemen masyarakat. Hal ini terlihat dengan tetap dipertahankan diksi ‘kekerasan seksual’, ‘secara paksa’, ‘keinginan seksual’, ‘pemaksaan hubungan seksual’, dan ‘pemaksaan menggunakan alat kontrasepsi’, sebagaimana pasal 1, 4, 5, 6, 7, dan 8;
  3. Menolak redaksi yang hanya membatasi pada perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) saja, padahal tidak semua perspektif HAM sejalan dengan perspektif Agama dan Pancasila, terutama pada bab kebebasan seksualitas, sebagaimana pasal 17 dan 21;
  4. Mengingatkan DPR atas amanah Mahkamah Konstitusi atas Putusan Judicial Review KUHP Pasal 284, 285, dan 292 untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) atas tindak pidana kejahatan seksual atau kejahatan kesusilaan. Seharusnya DPR segera mengesahkan RUU KUHP, sehingga kekosongan hukum ini segera terjawab, bukan dengan membuat RUU TPKS yang justru membuat potensi hukum yang semakin kompleks dan potensi anggaran negara yang tidak sedikit.
  5. Menghimbau Badan Legislatif dan Komisi III DPR-RI saling bekerjasama dalam penyelesaian RUU KUHP (amanah periode DPR-RI 2019) sebagai payung tindak pidana di Indonesia, dan agar seluruh aturan yang dimaksudkan bersifat khusus (lex specialis) menjadi sinkron dengan segala aturan yang ada;
  6. Mengingatkan DPR bahwa RUU TP-KS ini berpotensi menjadi landasan hukum bagi kaum feminis radikal dalam mengembangkan ‘pendidikan seks yang aman’ menggunakan kondom dan sejenisnya kepada murid sejak usia dasar atau sering disebut sebagai Comprehensive Sexual Education (CSE) yang telah ditolak oleh banyak LSM di Barat, dimana generasi bangsa diarahkan untuk melihat kehalalan sebuah perzinahan tidak lagi dengan sudut pandang agama, tapi sekedar dilihat dari sisi ‘hubungan seksual yang sehat dan aman tanpa kekerasan dan ancaman.
  7. Menghimbau agar istilah ‘kekerasan seksual’ yang kontroversial ini diganti dengan ‘KEJAHATAN SEKSUAL agar sejalan dengan peristilahan hukum dalam KUHP seperti ‘kejahatan’ atau ‘kejahatan kesusilaan’, dan agar memberi solusi bagi kekosongan hukum (rechtvacuum) di Indonesia pada isu kejahatan seksual, dan agar solusi menjadi komprehensif dan tidak melahirkan persoalan baru;
  8. Menghimbau DPR dan Pemerintah agar memasukkan norma Agama dalam RUU TP-KS dan melibatkan seluruh pakar agama yang mewakili seluruh ormas Islam dalam penyusunannya.

***

Demikian pernyataan MOI tentang RUU-TPKS yang ditandatangani oleh Ketua Presidium MOI: KH Nazar Haris.  Meskipun hampir semua fraksi menyetujui RUU-TPKS, tetapi MOI tetap berharap DPR bersedia menunda pengesahannya.  MOU adalah forum silaturrahim 13 Ormas Islam: (1) Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), (2) Persatuan Umat Islam (PUI), (3) Mathla’ul Anwar (4) PP Al Ittihadiyah (5) Al Washliyah (6) Persatuan Islam (PERSIS), (7) Syarikat Islam (8) Al Irsyad Al Islamiyah (9) Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), (10) Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), (11) Hidayatullah (12) Wahdah Islamiyah, dan (13) Ikatan Da’i Indonesia (IKADI).

Suara para pimpinan Ormas-ormas Islam itu pada intinya meminta agar dalam penyusunan suatu UU, jangan sampai meninggalkan panduan ajaran agama. Apalagi ini menyangkut masalah moralitas seksualitas yang dalam pandangan agama dikatakan sebagai hal yang sakral.

Beberapa hari belakangan, kita dihebohkan dan dibuat geram dengan sejumlah kasus seksual yang mengerikan.

Pertama, bunuh dirinya seorang mahasiswi yang berpacaran dengan oknum polisi sampai hamil dan menggugurkan kandungannya. Kedua, kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 13 santri sampai 8 diantaranya melahirkan anak.

Ini sungguh perilaku biadab, yang hukuman setimpalnya adalah hukuman mati.

Sebagaimana dalam kasus Permendikbud No 30 tahun 2021, MOI meminta pemerintah dan DPR agar mengesahkan RUU tentang Kejahatan Seksual. “Kejahatan Seksual” lebih komprehensif dalam menanggulangi kasus-kasus seksual yang jahat, baik yang dilakukan dengan saling persetujuan (perzinahan) maupun yang dilakukan dengan kekerasan.

MOI yakin bahwa RUU yang tidak memandang zina sebagai satu tindak kriminal (pidana) pasti bertentangan dengan ajaran agama. Padahal, dalam pembukaan UUD 1945, ditegaskan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga dalam pasal 31 (3) disebutkan bahwa: pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.

Sebagai perwujudannya, maka ajaran dan nilai-nilai agama seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyusunan Undang-undang.

Prof. Notonagoro, pakar hukum dan filsafat Pancasila dari UGM, menulis dalam bukunya, Pancasila, Secara Ilmiah Populer (Jakarta, Pancuran Tujuh, 1971): “Sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa mengandung isi arti mutlak, bahwa dalam Negara Republik Indonesia tidak ada tempat bagi pertentangan dalam hal ke-Tuhanan atau keagamaan bagi sikap dan perbuatan anti ke-Tuhanan atau anti keagamaan dan bagi paksaan agama.” (hlm. 73).

Jadi, mohon para anggota wakil rakyat yang terhormat berkenan mendengar suara kami. Semoga Allah SWT meridhoi apa yang kita putuskan. Jangan sampai kita memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan tuntunan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.*/Depok, 9 Desember 2021

Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRkekerasan seksualormas IslamRUU TPKSsexual consent
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bank Inggris Memperingatkan: Jangan Pernah Memasukkan Detail Pribadi ke Dalam Tautan SMS
Tulisan selanjutnya Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Catatan Akhir Pekan

Peringatan Penting Ulama India

26 Desember 2022 14:45
Catatan Akhir Pekan

Teokrasi dan Demokrasi

17 Desember 2022 17:10
Catatan Akhir Pekan

Beginilah Terjadinya Liberalisasi Politik

5 Desember 2022 11:45
Catatan Akhir Pekan

Menjaga Pikiran di Era Kebohongan

26 November 2022 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?